Dedi: Selamatkan Golkarnya

Dedi: Selamatkan Golkarnya
IMAM HUSEIN/JAWA POS
IKUT DIPERIKSA: Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie usaj menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11). Aburizal Bakrie diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
0 Komentar

Mahfud menuturkan, pimpinan DPR dari masa Harmoko hingga sebelum Novanto tidak mempunyai masalah yang berkepanjangan seperti sekarang. ”Kalau dari Harmoko hingga Marzuki Alie dan sekarang Novanto,” jelas Mahfud.

Akibat ulah Novanto, kata Mahfud, masyarakat banyak yang mengejek negaranya sendiri, seakan tidak mampu menyelesaikan permasalahan Novanto. ”Ejekan itu menyakitkan bagi kita, tetapi Alhamdulilah tadi malam sudah ada langkah konkret bahwa negara ini tidak lemah. KPK tadi malam sudah melakukan supaya jemput paksa meskipun gagal atau belum berhasil,” jelas Mahfud.

Di bagian lain, Kapolri Jenderal Tito Karnavian enggan mengomentari terkait rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menetapkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Ketua DPR RI Setya Novanto.

Baca Juga:Siswa Kabupaten Ikuti Ajang WJLRCSelidiki Pabrik Pembuang Limbah

”Saya enggak mau komentar masalah itu (Setya Novanto),” kata Tito di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin (16/11).

Terkait hal yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menuturkan, hingga saat ini KPK belum melakukan koordinasi untuk mencari keberadaan Setya Novanto. ”Belum ada koordinasi, ya,” tutur Rikwanto.

Menurut Rikwanto, KPK dengan Polri selalu melakukan koordinasi terkait hal pengamanan seperti melancarkan kinerja KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan terhadap orang-orang yang bermasalah dengan lembaga antirasuah. ”Dalam kaitan diminta untuk pengamanan, masalah urusan hukumnya kita tidak terlibat di situ,” jelas Rikwanto.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan saat ini langkah yang akan ditempuh pihaknya ialah mencoba menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

”Kita akan menemui pimpinan negara yakni Presiden Jokowi,” ujar Fredrich saat ditemui di kediaman Novanto, Kamis (16/11) dini hari.

Menurut Fredrich, dalam pertemuan itu dirinya akan memberitahukan pada Jokowi bahwa lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo ini telah melecehkan UU. Sebab, kata Fredrich, KPK telah melecehkan UU lantaran tidak menghormati Pasal 224 ayat (1) UU Nomor 17/2014 atau UU MD3, yang isinya setiap anggota DPR memiliki hak imunitas.

Kemudian putusan MK atas gugatan nomor PUU 76/XII/2014 yang isinya, menetapkan pemberian izin untuk meminta keterangan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana bukan lagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), melainkan dari Presiden. ”Pasti kita akan tanya ke Presiden kenapa UU ini bisa dilecehkan oleh KPK,” katanya.

0 Komentar