Sudah Ada Tiga Daerah Menolak

jabarekspres.com, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan, dengan tipping fee Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah  (TPPAS) Legoknangka, di Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Dengan penolakan tersebut, maka sudah tiga daerah yang menolak tipping fee setelah sebelumnya dilakukan Kota Bandung dan Cimahi.

Untuk diketahui, biaya tipping fee yang ditetapkan sebesar Rp 386 ribu per ton dianggap memberatkan pemerintah kabupaten/kota yang berencana membuang sampah ke tempat tersebut.

”Bukan cuma Kabupaten Bandung saja yang keberatan, tapi Kota Bandung dan semua juga keberatan karena terlalu tinggi. Yah mestinya sih bisa Rp 50 ribu per ton. Atau mestinya paling tinggi di kisaran Rp150 atau Rp 200 ribu per ton masih wajar lah,” papar Bupati Bandung Dadang M. Naser kepada wartawan, kemarin (14/11).

Meski begitu, kata Dadang, pihaknya tetap menerima apa yang sudah diputuskan bersama demi kepentingan masyarakat luas. Dirinya berharap ada alternatif pembiayaan lain. Salah satunya dengan mencarikan investor yang mau menanamkan modalnya dalam hal pengelolaan sampah.

Tipping fee adalah biaya yang dikeluarkan anggaran pemerintah kepada pengelola sampah, berdasarkan jumlah yang dikelola per ton atau satuan volume (M3).

”Tapi nantinya pengusaha atau investor tidak hanya mengandalkan tipping fee. Mereka kan bisa mendapatkan profit dari hasil pemrosesan sampah menjadi energi listrik misalnya,” ujarnya.

Dadang berharap, sebagai daerah yang berkontribusi terbesar atas lahan TPPAS Legok Nangka, Pemerintah Kabupaten Bandung bisa mendapat keringanan tipping fee.  ”Saya berharap begitu, kita bisa mendapat keringanan 10 persen misalnya.  Sebab, kita yang punya lahan,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar menentukan besaran tipping fee sebesar Rp 386 ribu per ton HPS (hasil perhitungan sendiri). Respon pasar waste to energy untuk tipping fee berkisar antara USD 20/40 perton (sekitar Rp 270 ribu – 540 ribu per ton). Nantinya, besaran tipping fee ditentukan hasil lelang investasi dengan pola kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Dengan perhitungan itu, nantinya Pemprov akan membayar 30 persen dikali total volume kabupaten/kota dikali 365 hari. Sedangkan masing-masing kabupaten/kota harus membayar dari penghitungan total volume sampah di kab/kota masing-masing dikali 70 persen dikali 365 hari. (rus/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan