jabarekspres.com, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung sudah memberikan imbauan kepada Masyarakat agar bisa merokok di tempat yang sudah di sediakan, khusunya untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Balaikota Bandung.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kamalia Purbani mengatakan sudah banyak penelitian tentang bahayanya asap rokok apalagi bagi anak-anak. Seperti yang sudah diketahaui asap rokok itu sangat bahaya, tidak hanya perokok aktif namum juga perokok pasif.
”Kita kan sudah tahu bahwa asap rokok itu akibatnya tidak untuk perokok itu sendiri tapi juga untuk perokok pasif,” kata Kamalia Purbani di Balaikota Bandung kemarin.
Baca Juga:Kampanye #klikbiarselamat70 Persen Wanita Indonesia Rentan Mengidap Keputihan
Kamalia menegaskan, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) setiap hari Selasa sebagai Hari Bebas Asap Rokok di Kota Bandung. Lanjutnya, Perwal tentang kawasan bebas asap rokok harus diberlakukan terutama di Gedung-gedung Pemerintah, Rumah Sakit, Sekolah serta tempat lainnya sesuai peraturan yang ada. “Ini harus digencarkan lagi,” jelasnya.
Dia mengimbau khususnya kepada seluruh ASN diminta untuk tidak merokok di luar tempat yang sudah disediakan di Gedung-gedung Pemerintah. “Jika melanggar pasti ada sanksi karena itu aturan,” ucapnya.
Tambah dia, jika masih membandel merokok sembarang tempat untuk ASN ada konsekuensinya karena termasuk perilaku negatif. ”Tidak menutup kemungkinan akan dikurangi tunjangannya,” tegasnya.
Selain itu ketika ditanya terkait peraturan yang melarang para siswa menggunakan kendaraam pribadi ke sekolah kata dia, pemerintah kota Bandung sangat mendukung peraturan tersebut. “Kita akan mendukung jika peraturan itu baik,” katanya.
Namun terang dia, yang menjadi persoalan ialah, bukan dari pihak sekolah yang membolehkan namun orang tuanya sendiri yang memfasilitasi. (pan/ign)
