jabarekspres.com, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi samapi saat ini belum melakukan penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Padahal, penentuana ini sudah dinantikan ribuan buruh yang bekerja di Industri yang berada di Cimahi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi Asep Herman mengakui, pihaknya belum melakukan survel KHL. Namun untuk bulan Oktober nanti akan segera dimulai.
Menurutnya, penetapan KHL dilakukan sebagai acuan untuk menentukan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi untuk tahun 2018, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Dalam PP tersebut KHL difungsikan sebagai standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan satu bulan yang terdiri dari beberapa jenis komponen kebutuhan hidup,”jelas Asep ketika ditemui kemarin (27/10)
Dirinya menuturkan, pihaknya baru akan survey KHL 31 Oktober ke Pasar Tradisional Cimindi dan Pasar Antri Baru. Sebab, darisitu acuan untuk menentukan UMK nanti.
Selain itu, ada sekitar 60 komponen yang akan disurvey harganya. Di antaranya kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas), sandang, pangan, papan, transportasi, rekreasi, dan sewa kamar.
Setelah melaksanakan survey ke pasar, selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama sejumlah stakeholder, untuk kemudian diputuskan nilai KHL Kota Cimahi tahun 2017.
“Nanti yang melakukan survey itu Dewan Pengupahan. Setelah survey, akan ada pembahasan hasil survey kira-kira tanggal 10 November nanti,” tuturnya.
Setelah nilai KHL ditetapkan, lanjut Asep, akan dibuat rekomendasi UMK Kota Cimahi untuk tahun 2018 nanti. Rekomendasi akan diserahkan dan ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan dengan nilai KHL.
“Rekomendasi Wali Kota tanggal 20 November paling akhir itu sudah diserahkan ke Provinsi. Tanggal 21 November langsung dilakukan penetapan UMK,” katanya.
Asep menyebutkan, nilai KHL di Kota Cimahi setiap tahunnya dipastikan selalu mengalami kenaikan. Tahun 2014, nilai KHL mencapai Rp 1,7 juta, tahun 2015 naik menjadi Rp 1,9 juta, tahun 2016 naik lagi jadi Rp 2,3 juta.
Sementara untuk formula pengitungan UMK akan disesuaikan dengan PP Nomor 78 tahun 2015. Penghitungan upah didasarkan pada asumsi inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, dan kenaikan harga bahan pokok di pasaran.