Pajak Reklame Sesuai Target

“Spanduk bertebaran di sepanjang jalan, sekaligus akan kami operasi termasuk ucapan selamat pelantikan walikota kalau tidak berijin akan diturunkan segera,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, spanduk ucapan selamat atas pelantikan Ajay-Ngatiyana terpasang mulai jalur kirab pascapelantikan hingga ruas Jenderal Amir Mahmud kawasan Alun-Alun Cimahi. Sejumlah spanduk juga terlihat membanjiri sekitar kantor Pemkot Cimahi di ruas Jalan Raden Demang Hardjakusumah.

Untuk itu, Aris mengaku, pihaknya akan mengecek ke lapangan dan melakukan koordinasi terkait perizinan dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi.

“Koordinasi perijinan dengan Bappenda, apakah ada ijin atau tidak. Kalau tidak ada ijin bisa diturunkan, tapi penempatan salah dan melanggar juga bakal tetap diturunkan meski berijin,” ungkapnya.

Pemasangan spanduk tidak berijin dan tidak sesuai penempatan, lanjutnya, itu merupakan pelangaran Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

“Seharusnya tidak memasang di fasilitas yang dilarang, seperti pohon, tiang listrik, tempat beribadah dan lain-lain,” pungkasnya. (ziz/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan