Desak Segera Keluarkan Edaran

Desak Segera Keluarkan Edaran
IMAN/JABAR EKSPRES
SASARAN INTIMIDASI: Sejumlah pengemudi angkutan kota mengroyok seorang pengendara ojek online di sekitar lokasi demo penolakan terhadap transportasi online oleh pengusaha dan pengemudi angkutan kota di Surabaya, beberapa waku lalu.
0 Komentar

Dia juga menyadari, kon­disi kondusif di Jawa Barat hanya mungkin terjadi jika seluruh pemangku kepen­tingan dapat menahan diri dalam menghadapi masa transisi ini.

Di tempat yang berbeda, Pengamat Transportasi dari MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Wilayah Jawa Barat, Sony Sulaksono Wibowo mengatakan dengan di­hapusnya beberapa pasal dalam Permenhub RI nomor PM 26 Tahun 2017 Tentang Angkutan Sewa Khusus da­lam putusan MA Nomor 37P/HUM/2017 diharapkan pe­merintah pusat dan instan­si terkait khususnya Kemen­terian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk segera duduk bersama dan mem­buat aturan yang kompre­hensif membentuk payung hukum dan dasar kebijakan yang nantinya akan diterap­kan di daerah.

”Terkait dengan permasa­lahan angkutan sewa khusus, MTI Jawa Barat mengharap­kan semua eleman masyara­kat menahan diri untuk men­ciptakan suasana kondusif di wilayah Metropolitan Bandung Raya khususnya dan Jawa Barat umumnya,” tuturnya.

Baca Juga:Posyandu Mawar Rancasari Bidik Jadi Juara ProvinsiPerlu Ada Regulasi Terbaru Untuk Menengahi Online dan Konvensional

Selain itu, MTI pun menilai atas Permenhub No. 26/2017 dibuat untuk melindungi dan menjamin hak pengguna layanan angkutan sewa khu­sus (atau angkutan online). Aturan ini juga dibuat untuk melindungi para penyedia layanan angkutan yang ada untuk dapat bersaing dengan sehat tanpa saling merugikan.

“Secara khusus pula, pera­turan ini adalah untuk mel­indungi penyedia angkutan sewa khusus dari sistem ke­mitraan dengan perusahaan aplikasi yang cukup membe­ratkan,” katanya.

Lalu, terkait dengan kete­gangan antara angkutan on­line dan konvensional yang terus saja berlangsung ini. MTI Jawa Barat melihat bahwa konflik horizontal yang ter­jadi di Bandung dan Jawa Barat adalah terpicu salah satunya oleh ketidakadaannya payung hukum yang mema­dai untuk pemerintah daerah menyusun kebijakan.

”Pengguna layanan angku­tan umum, apa pun bentuknya, diharapkan sadar akan hak dan kewajibannya dalam menggunakan layanan yang tersedia. Demikian juga peny­edia layanan angkutan, baik dengan maupun tanpa apli­kasi harus menyadari aturan yang ada dan mematuhinya untuk kepentingan bersama,” tambahnya.

Kemudian, dalam hal ini pun MTI berharap kepada semua pihak bahwa pelayanan ang­kutan umum bukan jenis bisnis layanan jual beli jasa angkutan. Ada konsep yang baku yang berlaku di seluruh dunia dan ada aturan yang jelas. Dimana dalam pelaya­nan angkutan umum ada tiga aktor kunci yang saling mengisi dan setiap perannya sudah ada aturan yang mengi­kat. (rls/mg2/rie)

0 Komentar