Dia juga menyadari, kondisi kondusif di Jawa Barat hanya mungkin terjadi jika seluruh pemangku kepentingan dapat menahan diri dalam menghadapi masa transisi ini.
Di tempat yang berbeda, Pengamat Transportasi dari MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Wilayah Jawa Barat, Sony Sulaksono Wibowo mengatakan dengan dihapusnya beberapa pasal dalam Permenhub RI nomor PM 26 Tahun 2017 Tentang Angkutan Sewa Khusus dalam putusan MA Nomor 37P/HUM/2017 diharapkan pemerintah pusat dan instansi terkait khususnya Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk segera duduk bersama dan membuat aturan yang komprehensif membentuk payung hukum dan dasar kebijakan yang nantinya akan diterapkan di daerah.
”Terkait dengan permasalahan angkutan sewa khusus, MTI Jawa Barat mengharapkan semua eleman masyarakat menahan diri untuk menciptakan suasana kondusif di wilayah Metropolitan Bandung Raya khususnya dan Jawa Barat umumnya,” tuturnya.
Selain itu, MTI pun menilai atas Permenhub No. 26/2017 dibuat untuk melindungi dan menjamin hak pengguna layanan angkutan sewa khusus (atau angkutan online). Aturan ini juga dibuat untuk melindungi para penyedia layanan angkutan yang ada untuk dapat bersaing dengan sehat tanpa saling merugikan.
“Secara khusus pula, peraturan ini adalah untuk melindungi penyedia angkutan sewa khusus dari sistem kemitraan dengan perusahaan aplikasi yang cukup memberatkan,” katanya.
Lalu, terkait dengan ketegangan antara angkutan online dan konvensional yang terus saja berlangsung ini. MTI Jawa Barat melihat bahwa konflik horizontal yang terjadi di Bandung dan Jawa Barat adalah terpicu salah satunya oleh ketidakadaannya payung hukum yang memadai untuk pemerintah daerah menyusun kebijakan.
”Pengguna layanan angkutan umum, apa pun bentuknya, diharapkan sadar akan hak dan kewajibannya dalam menggunakan layanan yang tersedia. Demikian juga penyedia layanan angkutan, baik dengan maupun tanpa aplikasi harus menyadari aturan yang ada dan mematuhinya untuk kepentingan bersama,” tambahnya.
Kemudian, dalam hal ini pun MTI berharap kepada semua pihak bahwa pelayanan angkutan umum bukan jenis bisnis layanan jual beli jasa angkutan. Ada konsep yang baku yang berlaku di seluruh dunia dan ada aturan yang jelas. Dimana dalam pelayanan angkutan umum ada tiga aktor kunci yang saling mengisi dan setiap perannya sudah ada aturan yang mengikat. (rls/mg2/rie)