Minimarket Ilegal Akan Disegel

jabarekspres.com, SOREANG – Keberadaan minimarket di Kabupaten Bandung yang belum memiliki ijin saat ini berjumlah 486. Jumlah ini dinilai sangat fantastis.

Kasatpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan penertiban secara bertahap sebagai penegak Perda di daerah,

“Jumlah yang sangat fantastis, dan ini berdiri tanpa dokumen perizinan yang lengkap. Sehingga sudah jadi tugas kami melakukan penertiban ini,” jelas Usman usai penyegelan di salah satu gerai minimarket kemarin (11/10)

Dirinya menyebutkan, dari jumlah 486, sebanyak 74 sudah kita segel karena tak berizin alias ilegal. Ke 74 ini tidak memiliki dokumen lengkap perizinan usaha.

Sedangkan untuk sisanya jajarannya akan melakukan penyegelan secara bertahap. Sebab, diakuainya untuk menyegel secara sekaligus jumlah personil Satpol PP sangat terbatas.

“Jadi Siap-siap saja sisa 400 lagi akan ditertibkan untuk melihat dokumen perizinannya,”ucap dia

Dirinya menilai, penyegelan akan dilakukan pada setiap minimarket yang tidak memiliki ijin sesuai dengan Perda yang berlaku. Terlebih, kebanyakan Minimarket ini berada berdekatan dengan Pasar Tradisional.

Dirinya membantah, bila dalam rangaka penegakan Perda ini dituding main mata atau tebang pilih. Dia mengaku telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melaksanakan tugas penertiban kepada siapapun yang melanggar aturan Perda.

Penegakan Perda dan aturan, menurut Usman selalu mendapatkan hambatan di lapangan. Bahkan isu miring terhadap lembaganya kerap dialamatkan.

“Saya tahu tindakan saya ini banyak menuai risiko dan protes, tapi saya tetap akan menertibkan minimarket yang ilegal, karena saya lebih berpihak kepada masyarakat bukan kepada pengusaha,”cetus Usman.

Usman menambahkan, selama ini pihaknya melaksanakan tugas sudah sesuai dengan tupoksi dan arahan dari Bupati yang tetap konsen untuk melindungi pedagang kecil.

Bahkan, banyak dari pedagang tradisional mengeluh karena banyaknya minimarket akan direspon dengan melakaukan pemeriksaan terhadaap perijinannya.

“Jadi kami tetap akan tegas dalam rangka menegakan Perda sesuai dengan aturan yang berlaku,”pungkas Usman (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan