TNI Fokus Objek Vital Strategis

jabarekspres.com, JAKARTA – Keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak pada semua aspek tindakan teror. Kerja militer fokus terhadap ancaman yang terjadi pada objek vital strategis. Detail kerja mereka akan diatur dalam peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah (PP).

Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan, pasal 43B RUU Terorisme menyebutkan bahwa penanggulangan terorisme akan dilakukan kepolisian bersama TNI dan lembaga pemerintah terkait. ”Kalimat objek vital strategis bisa kita cantumkan di dalamnya,” ucap politikus Partai Nasdem itu

Wilayah mana saja yang termasuk objek vital akan dijelaskan dalam aturan yang menjadi turunan Undang-Undang TNI. Yaitu, PP atau perpres. RUU Terorisme tidak mencantumkan secara lengkap. UU baru hanya menyebutkan secara umum.

Politikus asal Garut itu menerangkan, ada tujuh wilayah yang masuk objek vital. Yakni, istana presiden, istana wakil presiden, kantor kedutaan asing di Indonesia, kantor kedutaan Indonesia di luar negeri, teror di udara, laut, dan wilayah perbatasan.

Di luar tujuh wilayah itu, polisi yang berwenang. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjadi leading sector dalam melakukan pemberantasan teroris. Semua berada di bawah kendali badan yang langsung berada di bawah presiden tersebut.

Purnawirawan jenderal TNI itu mengatakan, PP atau perpres akan dibuat pemerintah. Namun, penyusunannya akan melibatkan DPR melalui rapat konsultasi. ”Peraturan itu menjadi keputusan politik antara pemerintah dan DPR,” papar dia. Dengan adanya keputusan politik, penanggulangan terorisme akan dilaksanakan dengan cepat.

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan, keterlibatan TNI masuk pasal kelembagaan. Menurut dia, secara resmi, poin krusial itu belum dibahas. Namun, sikap fraksi tidak begitu berbeda. Pansus akan secepatnya membahas dan menyepakatinya. ”Minggu depan pembahasan bisa dilakukan. Akhir Desember rampung,” ujar politikus Partai Gerindra itu. (lum/c10/fat/rie)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan