Dirinya menambahkan, berdasarakan instruksi dari Kemenhub, ditunjuknya BUBU dilakukan oleh AP II, haru disertai dengan komitmen yang serius dengan PT BIJB. Termasuk, didalamnya membicarakan kewjiban dalam penyertaan modal dan jangka waktu PT AP II sebagai operator.
Namun, seandainya PT AP II tidak bersedia melanjutkan pembangunan runway menjadi 3.000 meter, tampaknya pemberangkatan haji dari BIJB Kertajati pertama kali pada 2018 terancam gagal.
“Jadi Komisi IV akan selalau mendoroong agar permasalahan ini cepat terselesaikan dengan cara terbaik dan menguntungkan kedua belah pihak,” pungkas Angota dewan yang memiliki dapil Cirebon-Indramayu ini. (yan)