Oknum Pegawai Imigrasi Dinonaktifkan

jabarekspres.com, BANDUNG – Kabag Humas dan Umum Kemenkumham Agung Sampurno menyatakan, oknum pegawai Imigrasi pada Kantor Imigrasi Sukabumi dengan inisial BP yang ditangkap Polda Jabar terkait dugaan pungutan liar (Pungli) telah dinonaktifkan dari jabatannya.

”Surat penonaktifan Saudara BP dibuat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri, tujuannya adalah untuk membantu kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung,” kata Agung saat memberikan keterangannya, Selasa (26/9).

Menurutnya, modus pungli pembuatan paspor dilakukan melalui calo dengan memungut biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) diluar yang ditetapkan, proses terjadinya peristiwa pungli tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik Polri.  ”Kantor Imigrasi Sukabumi sejak awal penyelidikan telah memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk kelancaran penyidikan,” ungkapnya.

Agung menerangkan, upaya Ditjen Imigrasi untuk menanggulangi terjadinya pungli dalam proses pelayanan keimigrasian baik kepada WNI maupun WNA, telah lama dilakukan dengan cara menerapkan teknologi informasi baik sejak awal permohonan hingga proses pembayaran biaya PNBP yang dilakukan langsung melalui Bank Persepsi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui proses elektronik. ”Penggunaan teknologi informasi tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan terjadinya direct contact dengan petugas imigrasi sehingga akan menghindari terjadinya pungli,” terangnya.

Lebih lanjut lagi Dirinya menjelaskan, untuk pembuatan paspor misalnya, proses antrian permohonan dilakukan dengan menggunakan aplikasi antrian permohonan paspor dan melalui WhatsApp, dimana masyarakat tidak perlu lagi mengantri yang berpotensi dimanfaatkan oleh para calo.

Hingga Juli 2017, lanjut Agung, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Paspor 48 halaman sebanyak Rp 1,3 juta buku dan Paspor 24 sebanyak 113.410 buku. Selain memberikan Paspor, Ditjen Imigrasi juga melakukan penundaan pemberian Paspor sebanyak 4.028 buku dengan berbagai alasan, seperti  identitas diri palsu, data diri tidak valid, hingga diduga akan menjadi TKI nonprosedural.

Dia pun menghimbau, kepada masyarakat diharapkan untuk tidak menggunakan jasa pembuatan paspor melalui calo, selama data dan identitas diri yang dimiliki adalah benar dan valid maka tidak perlu khawatir tidak mendapatkan paspor.

”Apabila ditemukan adanya pungutan yang melebihi biaya PNBP yang ditetapkan maka dapat segera dilaporkan langsung kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat atau media lainnya seperi aplikasi LAPOR atau Tim Saber Pungli baik yang ada pada tingkat daerah, wilayah atau pusat,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan