Oknum Pegawai Imigrasi Dinonaktifkan

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Polres Sukabumi pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 telah mendatangi Kantor Imigrasi Sukabumi untuk meminta keterangan dari tersangka dan menyita beberapa barang bukti termasuk sejumlah uang sebesar Rp. 4 juta dari tempat tinggal tersangka. Hal ini dilakukan menyusul laporan masyarakat kepada Polisi tentang adanya calo pembuatan paspor atas nama R dan ER atau PU yang telah ditangkap sebelumnya, diduga bekerjasama dengan oknum petugas imigrasi pada Kantor Imigrasi Sukabumi. (yul/ign)

Tinggalkan Balasan