Sedangkan dua pelaku lainnya yang berinisial AP, 23; dan TN, 28; diamankan pada hari Selasa (19/9) di Pom Bensin BBS, Jalan Raya Cipatik, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Rusdi menjelaskan, meski ke empat tersangka sama-sama mengedarkan obat keras dengan jenis yang serupa. Namun antara pelaku EA dan DG bukan merupakan satu jaringan pengedar.
”Modus operandinya hampir sama, mereka memesan secara online juga. Kalau untuk menjualnya, mereka punya perantara lagi. Jadi antara pembeli dan pelaku tidak berhubungan langsung,” jelas Rusdy.
Dari tangan AP dan TN, Satresnarkoba mengamankan 157 strip atau 1.570 butir tablet jenis Tramadol yang dibungkus dalam sebuah kantong keresek.
Karena merasa khawatir akan peredaran narkotika dan obat-obatan keras yang menyasar anak usia sekolah, ia mengimbau agar pihak sekolah, orangtua, dan masyarakat memperketat pengawasan terhadap anak.
Dia menegaskan, saat ini para pelaku sudah berada di ruang tahanan Mapolres Cimahi. Untuk mempertanggubgjawabkan tindakannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 196 ayat (1) jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan. (ziz/rie)