jabarekspres.com – SELAIN biaya, salah satu kendala bagi masyarakat kurang mampu dalam memperoleh pelayanan kesehatan yakni soal lokasi dan kemampuan masyarakat untuk menjangkau layanan kesehatan tersebut.
Untuk dapat memeratakan layanan kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Bandung melaunching program layanan kesehatan bagi masyarakat yang langsung datang kepada warga masyarakat kurang mampu.
Layanan yang diberi nama Layad Rawat ini di launching Senin, 24 juli 2017, dengan tujuan ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan penyakitnya. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Rita Verita memaparkan, Layad Rawat dilaksanakan karena banyak warga di bandung masih merasa sulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan apalagi perlu ke Rumah Sakit. ”Ada masyarakat yang merasa perlu mendapat pelayanan di Rumah Sakit , tapi penuh atau jauh dari RS dan alasan ini memang masuk akal karena memang RS sering kali penuh,” paparnya.
Lebih lanjut Rita menambahkan gagasan ini, memang cetusan atau ide dari wali kota Bandung M Ridwan Kamil untuk menjemput bola. ”Karena ada keterbatasan yang dimiliki masyarakat tidak mampu untuk mendapat pelayanan kesehatan maka pak Wali membuat gagasan jemput bola untuk Layad Rawat,” tegas Rita.
Berkaitan dengan teknis pelaksanaan Rita menerangkan Tim Layad Rawat dibagi berdasarkan daerah UPT Puskemas di masing-masing kecamatan yang total berjumlah ada 80 puskesmas, untuk tenaga Dokter yang dialokasikan Vita juga menerangkan ada 87 dokter, 184 perawat 187 SKM (Sarjana Kesehatan Masyarakat) dan 23 tenaga gizi dari proses Rekrutmen yang diikuti sebanyak 1.558 pendaftar. ”Masyarakat tinggal menghubungi 119 dan nanti ada tim dengan komposisi Tim terdiri dari 1 orang dokter, 1 orang perawat atau bidan serta 1 orang petugas gizi bila dibutuhkan dengan estinasi kedatangan 30 menit,” paparnya.
Berkaitan dengan persyaratan yang harus di siapkan oleh Masyarakat Rita menerangkan bahwa warga hanya perlu menyiapkan BPJS dan SKTM saat Tim Layad Rawat Tiba. ”Jadi warga hanya penerima Layad Rawat harus peserta BPJS aktif dan memiliki SKTM dan pelayanan ini gratis, untuk warga yang mampuakan dikenakan biaya sesuai perda 3 tahun 2010 biayanya,” ujar Rita.