Hanif Sebut Pengawas Ketenagakerjaan Lalai

jabarekspres.com, BANDUNG – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia M Hanif Dhakiri, berharap agar perusahaan menjalankan seluruh peraturan yang ada di Undang Undang Ketenagakerjaan. Sehingga sebut dia, sebagai menteri pihaknya akan menjalankan pengawasan untuk seluruh norma ketenagakerjaan dengan seluruh konsekuensinya.

”Artinya, jika konsekuensinya perdata ya diproses, jika konsekuensinya pidana ya diproses, tapi yang pidana lagi dihindari,” kata Hanif dalam acara rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Ketenagakerjaan, Rabu (13/9).

Hanif menyebut, selama ini pengawas ketenagakerjaan lalai dalam melakukan penerapan kasus. ”Contoh satu perusahaan tidak membayar upah minimum, itu pelanggaran pidana jadi urusannya bisa masuk pengadilan dan penjara,” jelasnya.

Sejauh ini, banyak kasus yang terjadi dan sedang diproses dan ada juga yang sudah masuk P21. ”Ini sudah berjalan, dan diproses sesuai aturan,” katanya

Terkait aplikasi yang di launching kata Hanif, pengawasan ketenagakerjaan tidak bisa dijalankan secara konvensional dengan metode standar. Tapi harus memanfaatkan perkembangan teknologi informasi sehingga terobosan dan inovasi bisa berjalan. ”Dari segi geografis Indonesia itu luas, kalau hanya pengawasan bertumpu pada tenaga orang saja, berapa orang yang harus dilibatkan masuk ke industri terpencil,”  imbuhnya.

Kata Hanif, sistem IT sangat membantu kinerja pengawas. Teknisnya, perusaahan-perusahaan harus melaporkan seluruh dinamika yang ada di industrinya. ”Di antaranya sistem wajib lapor ketenagakerjaan itu sudah sesuai undang.udang,” ungkapnya lagi.

Outputnya ada tol untuk monitoring dan pengawasan, jadi kalau ada industri yang melakukan pelanggaran tidak harus datang tapi bisa melihat ke sistem ada notifikasi dan alarm. “Tinggal melihat ke system saja. Kalau ditemukan pelanggan baru petugas baru mengecek ke lapangan. Ini sudah berjalan dan saat ini sedang menyiapkan sistem ini,” tutupnya. (pan/ign)

Tinggalkan Balasan