Upah Minimum Sektoral Urung Diterapkan

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat urung  menerapkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) pada 2017.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung Barat Iing Solihin menuturkan  hal tersebut merupakan kesimpulan  rapat pleno Dewan Pengupahan KBB, yang dilaksanakan pada 30 Agustus 2017 lalu di Lembang.”UMSK di Bandung Barat belum bisa diterapkan untuk tahun ini karena perlu diadakan beberapa tahapan untuk menentukan sektor unggulan di Bandung Barat, sebagai dasarnya,” kata Iing, yang juga Ketua Dewan Pengupahan KBB di kantornya, Ngamprah, Rabu (6/9/2017).

Dari delapan item yang harus dihimpun, kata dia, terdapat empat item yang tidak dapat dipenuhi. Empat item yang mendapat catatan itu yakni item devisa yang dihasilkan belum dapat terpenuhi, item nilai tambah yang dihasilkan belum dapat dipenuhi, item kemampuan perusahaan belum dapat dipenuhi, dan item asosiasi perusahaan terkait belum dapat dipenuhi yang sesuai dengan sektor unggulan.

Terkait dengan pertimbangan sosiologi, Iing menjelaskan, tenggang waktu untuk mengajukan UMSK tahun 2017 sudah tidak memungkinkan, karena kajian yang dilaksanakan belum sempurna. Selain itu, pertimbangan sosiologi juga menyangkut kesimpulan hasil pertemuan Bupati Bandung Barat Abubakar dengan para pengusaha dan pimpinan unit kerja atau pengurus serikat kerja/serikat buruh tingkat perusahaan.

“Untuk pelaksanaan UMSK Bandung Barat tahun 2017 belum bisa dilaksanakan, namun akan dilaksanakan kajian oleh tim independen dari akademisi untuk menetapkan sektor unggulan sebagai dasar menetapkan UMSK.

Dia menambahkan, anggota Dewan Pengupahan KBB akan menerima apapun yang menjadi hasil penelitian. Tim peneliti dari akademisi itu terdiri atas Abdul Maqin dan Acuviarta Kartabi. Walaupun UMSK belum bisa diterapkan, dia berharap hubungan industrial antara pihak pekerja, pengusaha, dan pemerintah dapat tetap harmonis.  “Sehingga stabilitas dan kondisifitas daerah bisa tetap terjaga,” ucapnya.(rmol/bun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan