jabarekspres.com, CIMAHI – Adanya kebiijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras kualitas medium dan beras premium dari pemerintah, membuat sejumlah pedagang di pasar tradisional Kota Cimahi kebingungan. Sebab, dengan kebijakan tersebut dinilai akan merugikan para pedagang.
Salah seorang pedagang beras di pasar Cimindi, Rizal Arif (24) mengatakan, sebenarnya untuk harga beras masih sulit untuk dipatok. Sebab harga beras dari petani masih belum bisa stabil.
“Gak bisa ditentuin batasan, kalau harga dari di daerah (petani) udah naik mau gimana lagi. Bingung kalau harga naik dari petani,” ujar Rizal saat ditemui di Pasar Tradisional Cimindi, Jalan Mahar Martanegara, Cimahi, kemarin (5/9).
Rizal mencontohkan, misalkan harga beras medium dari petani naik dikisaran Rp9.200/kg. Kalau ia menjualnya seharga patokan HET, yakni Rp9.450/kg, maka kerugian akan dialaminya.
Menurut Rizal, jika aturan HET tetap diberlakukan, alangkah baiknya pemerintah menjaga kestabilan harga beras dari tingkat bawah. pemerintah juga harus benar-benar sudah mensosialisasikannya kepada para petani dan pembeli.
Ia mengakui, petugas Pasar Tradisional Cimindi sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait penetapan HET. “Memang sudah tau, ada surat edaran. Tapi sebagian masyarakat gak akan pada mau sama aturan pemerintah yang semaunya, gak mikirin masyarakat,” katanya.
Saat ini, harga beras medium dan premium di Pasar Tradisional Cimindi masih dibawah patokan HET. Dirinya menjual beras medium Rp9.200/kg, sementara beras premium Rp11.500/kg.
“Untungnya sekitar Rp500/kg, hitungan kotor. Belum dihitung pengeluaran plastik dan ongkos bongkar,” tutur Rizal.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi, Agus Nirwan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat edaran terhadap penjual di sebagian pasar tradisional dan pasa modern.
Rencananya, hari ini pihaknya kembali akan melakukan sosialisasi sekaligus memberikan surat edaran terkait penetapan HET.
“Kita sudah keliling ke pasa tradisional dan sebagian toko modern, tapi baru sebagian. Kita buatkan surat himbauan terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017,” katanya, saat ditemui di Komplek perkantoran pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardja kusuma, Selasa (5/9).