Menlu Temui Suu Kyi

Karena itu, Usman menyatakan pemerintah Indonesia harus segera mengambil upaya diplomasi kepada pemerintah Myanmar agar menghentikan kejahatan HAM di Rakhine. ’’Indonesia harus mendesak pemerintah Myanmar, untuk mengizinkan tim pencari fakta yang dibentuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk mengumpulkan fakta,’’ lanjutnya.

Dalam skala yang lebih luas, Amnesty Internastional yang berpusat di London mengeluarkan sejumlah rekomendasi atas tindakan militer myanmar. Respons atas aksi milisi Rohingya, baik Oktober 2016 maupun 25 Agustus lalu dinilai sudah menyalahi hukum internasional. Tindakan balasan itu dianggap sebagai hukuman kolektif kepada populasi etnis Rohingya di Rakhine State.

Beberapa rekomendasi di antaranya, meminta pemerintah Myanmar mengizinkan wartawan independen, lembaga HAM internasional untuk masuk ke Rakhine State. Termasuk di dalamnya Badan PBB dan NGO.

Kemudian, pemerintah Myanmar dituntut untuk menghentikan diskriminasi panjang terhadap etnis Rohingnya maupun entitas muslim lainnya di Rakhine State. Etnis Rohingya dan masyarakat muslim di Myanmar harus diberi kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya, baik secara privat maupun terbuka.

Amnesty International juga meminta pemerintah Bangladesh menerima masuknya gelombang pengungsi Rohingya dengan tangan terbuka ke negaranya. Setelah itu, memberi akses kepada UNHCR untuk menangani para pengungsi bila telah berada di Bangladesh.

Sementara, ASEAN diminta untuk menggunakan segala bentuk diplomasi yang ada untuk menekan militer Myanmar agar mengakhiri tindakan kkerasan. ASEAN juga harus memanggil pemerintah Myanmar untuk memberi akses kepada lembaga HAM agar bisa masuk ke Rakhine State. (and/byu/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan