Dirinya juga berpesan kepada para camat agar lebih jeli dan tidak terjebak terkait pembangunan minimarket atau toko swalayan di wilayah masing-masing.
“Sekarang kita tertibkan minimarket atau swalayan terkait perizinan usaha. Jika ada yang melanggar tutup saja,” pungkas dia.
Sementara Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung Ernawan Mustika menandaskan, pemerintah melalui Bappeda berupaya agar RTRW bisa diterapkan secara maksimal dalam hal membangun daerah.
Lahirnya, RTRW sendiri telah melewati sejumlah evaluasi baik itu di Provinsi Jawa Barat, pembahasan dengan dewan dan di Kementrian.
“RTRW Kita ini sudah dievaluasi oleh propinsi dan kementrian. Saat ini, sudah berlaku, ini tahap sosiliasasinya saja pada perangkat daerah, agar bisa diterapkan merata oleh masyarakat.Keberadaan RTRW, hukumnya wajib. Sebab, RTRW, juga akan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan pembangunan daerah,”pungkas Ernawan. (rus/gun)