Ambil Alih Inspektorat Daerah

jabarekspres.com, JAKARTA – Perubahan mekanisme pertanggungjawaban aparat pengawas internal pemerintahan (APIP) atau inspektorat daerah tinggal menunggu waktu. Sebab, secara prinsip, pihak istana dikabarkan sudah menyepakati perubahan yang telah lama direncanakan tersebut.Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, secara struktur, inspektorat daerah tetap menjadi perangkat daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah (pemda). Namun, mereka tidak lagi bertanggung jawab kepada kepala daerah sebagaimana sebelumnya. Tapi langsung ke Mendagri.

”Pada prinsipnya disepakati untuk mekanisme pengangkatan inspektorat provinsi, kabupaten, dan kota atas persetujuan Mendagri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah,” ujar Tjahjo kemarin.

Persetujuan tersebut, lanjut menteri asal PDIP itu, merupakan tindak lanjut laporan hasil pembahasan tim terpadu kepada presiden menyangkut penguatan APIP. Laporan sudah diserahkan kepada orang nomor satu di Indonesia tersebut per 17 Juli 2017. ”Pelaporan hasil pemeriksaan terkait penyimpangan keuangan negara juga disampaikan kepada Mendagri,” imbuhnya.

Untuk diketahui, desain tersebut sebetulnya berbeda dengan yang diwacanakan sebelumnya. Yakni, pertanggungjawaban dibuat berjenjang. Seperti diketahui, desain awalnya, APIP kabupaten/kota bertanggung jawab kepada gubernur, sedangkan APIP provinsi kepada Mendagri. Dengan perubahan itu, kata Tjahjo, inspektorat daerah tidak lagi berada di bawah kepala daerah. Tjahjo berharap ke depan inspektorat bisa benar-benar independen.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menambahkan, perubahan tersebut diperlukan untuk menjaga kewibawaan inspektorat di mata pejabat pemda. Pasalnya, selama ini posisinya yang di bawah kepala daerah mengakibatkan kemandulan dalam pengawasan. ”Jadi supaya inspektorat ini berwibawa,” tuturnya saat dihubungi.

Selain itu, dengan adanya pengangkatan yang merujuk persetujuan Mendagri, sumber daya manusianya bisa lebih ditingkatkan. Dengan demikian, upaya pengawasan dan penanganan korupsi di daerah diharapkan bisa lebih terkendali.

Sebagaimana diberitakan, tingginya korupsi di daerah diduga merupakan akibat lemahnya pengawasan di internal oleh inspektorat. Terbukti, di antara sekian banyak laporan dugaan korupsi yang masuk ke KPK, mayoritas masyarakat yang melaporkannya. Laporan dari inspektorat malah sangat minim. Sejumlah kalangan menilai pengaduan dari inspektorat minim lantaran posisinya yang di bawah kepala daerah setempat. (far/c9/agm/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan