Revenge The Fate Bebas dari Dakwaan di Pengadilan Musik

Perwakilan DCDC Kimung Atap mengatakan, setelah dihadirkan beberapa saksi pada saat persidangan dan keterangan saksi untuk mempertimbangkan keadi­lan dalam sebuah pengadi­lan tuntutan yang diajukan Jaksa tidak terbukti.

Akhirnya Hakim memu­tuskan ‘Revenge The Face’ tidak bersalah dan Albumnya layak untuk dipasarkan di kancah In­ternasional,” bebernya.

Selain itu, menurutnya, Pengadilan Musik yang di dukung penuh oleh DCDC selalu ingin mem­berikan sesuatu yang ber­beda terhadap launching­nya sebuah single terbaru dari para musisi.

“Jika pada umumnya mem­perkenalkan single atau album itu hanya dari satu jalur komunikasi saja maka disini adanya jaksa penuntut umum, hakim, panitera, pembela, dan para saksi untuk mewakili masyarakat di Indonesia khususnya yang ada di Bandung agar lebih faham secara detil dan se­dikit menggambarkan fe­nomena pro dan kontra yang seringkali terjadi,” paparnya.

Ia pun menginginkan ke­netralan dalam bermusik untuk siapa pun berhak tam­pil. “Kami juga ingin melihat adanya musik indie yang memiliki potensi yang sang­at baik untuk kemajuan In­donesia dengan masuknya mereka ke pasar,” ucapnya.

Sementara untuk format akan selalu ada perubahan gimik setiap jilidnya. “Ka­mi ingin selalu mencoba mengemas acara ini agar tetap terasa eksklusif,” tutupnya. (pan/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan