Perwakilan DCDC Kimung Atap mengatakan, setelah dihadirkan beberapa saksi pada saat persidangan dan keterangan saksi untuk mempertimbangkan keadilan dalam sebuah pengadilan tuntutan yang diajukan Jaksa tidak terbukti.
Akhirnya Hakim memutuskan ‘Revenge The Face’ tidak bersalah dan Albumnya layak untuk dipasarkan di kancah Internasional,” bebernya.
Selain itu, menurutnya, Pengadilan Musik yang di dukung penuh oleh DCDC selalu ingin memberikan sesuatu yang berbeda terhadap launchingnya sebuah single terbaru dari para musisi.
“Jika pada umumnya memperkenalkan single atau album itu hanya dari satu jalur komunikasi saja maka disini adanya jaksa penuntut umum, hakim, panitera, pembela, dan para saksi untuk mewakili masyarakat di Indonesia khususnya yang ada di Bandung agar lebih faham secara detil dan sedikit menggambarkan fenomena pro dan kontra yang seringkali terjadi,” paparnya.
Ia pun menginginkan kenetralan dalam bermusik untuk siapa pun berhak tampil. “Kami juga ingin melihat adanya musik indie yang memiliki potensi yang sangat baik untuk kemajuan Indonesia dengan masuknya mereka ke pasar,” ucapnya.
Sementara untuk format akan selalu ada perubahan gimik setiap jilidnya. “Kami ingin selalu mencoba mengemas acara ini agar tetap terasa eksklusif,” tutupnya. (pan/yan)