Manulife lndonesia Luncurkan Asuransi Penyakit Kritis Murni

jabarekspres.com, BANDUNG –Hingga saat ini, banyak masyarakat yang belum sadar pada penyakit kritis. Umumnya masyarakat baru sadar ketika sudah mendapatkan vonis atau sudah dirawat dalam kondisi buruk.

Dengan banyaknya kasus tersebut, Manulife Indonesia kemudian meluncurkan MiUltimate Kritis Murni. Asuransi ini melindungi nasabah dari 50 penyakit kritis yang telah ditetapkan.

”Di antaranya stroke, kanker, gagal ginjal dan lain sebagainya,” kata Yufitasari, Head of Product Management Munulife Indonesia kepada wartawan, kemarin (23/8).

Dia mengatakan, ddengan kemajuan ilmu medis, mereka yang didiagnosis menderita kondisi kritis dapat bertahan hidup lebih lama. ”Tapi, tetapi biaya pengobatan terus melambung. Nah, kami berusaha membantu nasabah kami mempersiapkan diri,” kata Yufitasari.

”Sehingga jika mereka memerlukan perawatan penyakit kritis,  maka biaya pengobatan tidak harus menguras tabungan pensiun atau harta-benda mereka,” sambungnya.

Menurut dia, MiUltimate Critical Care dirancang untuk memberi jaring pengaman sekaligus ketenangan pikiran kepada nasabah. Sebab, orang yang mengalami penyakit kritis harus mengalami masa-masa sulit di saat dan sesudah penanganan. ”Nasabah kami harus berfokus untuk kembali pulih dan bukan justru terbebani dengan tekanan financial,” ucap Yufitasari.

Dia memerinci, MiUltimate Critical Care menawarkan perlindungan keuangan jangka panjang dengan masa pembayaran premi 5 tahun dan jumlah manfaat penyakit kritis tanpa batas. MiUltimate Critical Care memungkinkan nasabah memperoleh manfaat yang dapat membayar biaya-biaya medis mereka.

Selain manfaat penyakit kritis. MiUltimate Critical Care juga memberikan manfaat ketika premi menembus akhir kontrak atau tutup usia. Jika tidak ada pengajuan klaim selama masa perlindungan, maka dana nasabah akan dikembalikan.

”Produk ini menyediakan imbalan untuk nasabah ketika mereka tidak mengajukan klaim atas manfaat penyakit kritis dengan mengembalikan 160 persen premi nasabah pada akhir periode proteksi,” paparnya.

Sementara itu, ditanya soal besaran layanan Distric Manager Divisi Bandung Oey Tjun Seng mengatakan, besaran premi yang harus dibayarkan oleh nasabah minimal Rp 200 juta. ”Dan ini berlaku di seluruh rumah sakit nasional dan internasional. Sebab, tidak hanya kecelakaan tapi asuransi ini juga melindungi ketika pasien mengelami kecelakaan kritis,” ucap Oey Tjun Seng.

Tinggalkan Balasan