Perizinan Ada Kajian Teknis

jabarekspres.com, BANDUNG – Masih adanya penyalahgunaan prosedur yang dilakukan pengembang perumahan membuat Pemprov Jabar akan memperketat perizinan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengakui, masih ada pengembang-pengambang yang tidak mau menempuh prosedur secara benar. Sehingga, aturan yang sudah ditetapkan malah dilanggar.

“Saya meminta para pengembang di wilayah Jawa Barat untuk taat aturan dan menempuh perizinan yang berlaku,”jelas Deddy ketika ditemui di Gedung Sate kemarin (15/8)

Menurutnya, sebuah perizinan dikatakan sah bila menempuh tiga syarat penting yaitu, pengembangan tidak melampaui atau menyalahi kewenangan pemerintah. Artinya, jika peruntukannya dilarang maka pengembang jangan memaksakan.

Selain itu, pengembang harus menempuhan prosedur yang sudah ditetapkan. Sebab, kewenangan provinsi yang terpenting adalah memberikan rekomendasi sebagai persyaratan ijin prinsip dan izin Amdal.

Selain itu, dalam mengajukan perizinan pengembang dilarang menambah subtansi terkait tata ruang. Sebab dalam pengelolaan tata ruang dan tata wilayah sebuah daerah sudah memiliki ketetapan hukum dalam sebuah aturan.
“Nah kalau tiga ini kita kerjakan dengan baik, kita selamat. Kalau tiga hal tadi kita langgar, itu kan biasanya kalau yang gitu-gitu ada potensi korupsi,”ucap Deddy.

Untuk itu, dia menghimbau kepada seluruh pengusaha pengembang agar harus memaklumi sikap dan posisi pemerintah yang diatur oleh berbagai peraturan yang berlaku.

Deddy menegaskan, selama ini Pemprov dalam memberikan izin dan mengeluarkan rekomendasi selalu bersikap proporsional berdasarkan kajian teknis tim yang diturunkan langsung kelapangan.

Sehingga, jika ada permohonan izin ditolak sebetulnya, pengembang masih bisa melakukan revisi selama belum melakukan pembangun.Sebab, penilaian objektif dalam mengeluarkan izin selalu dikedepankan.

Deddy menambahkan, rekomendasi diberikan kepada pengembang setelah dilakukan analisa menjadalam dan tidak berbenturan dengan aturan lainnya.Bahkan, dilakukan secara profesional tampa melihat sipapun dibalik pengembang tersebut.

“Tidak diizinkan bukan berarti kiamat. Bisa saja mengubah perencanaan yang ada, mumpung belum dibangun, inikan bisa mengajukan izin kemabali,” kata Deddy (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan