Dana Mengendap, Pemkot Harus Tanyakan ke Pusat

jabarekspres.com, CIMAHI – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cimahi melalui anggotanya Robin Sihombing meminta kepada Pemkot untuk mengklarifikasi kepada Kementrian Keuangan tentang adanya pengendapan dana sebesar 1.84 triliun.

Menurutnya, dengan masuknya Kota Cimahi sebagai daerah yang memiliki dana mengendap terbesar seharusnya Pemkot perlu mengambil tindakan. Sebab, bila ini dibiarkan bisa dianggap tidak menyerap anggaran.

Robin menuturkan, pada 2017 Pemkot Cimahi telah mendapatkan dana dari pemerintah pusat diantaranya, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dan bagi hasil.

Dirinya menyebutkan, untuk besaran dana tersebut, DAU sebesar Rp 685 miliar, DAK sebesar Rp 150 miliar dan dana bagi hasil sebesar Rp 60 miliar sedangkan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Cimahi sendiri tidak sampai Rp 1,84 triliun.

“APBD kalau ditotal dengan PAD dan pendapatan lainnya juga gak segitu,” jelasnya.

Dirinya menilai, biasanya DAU akan habis terserap untuk belanja tidak langsung. Dana perimbangan dipakai kegiatan pembangunan, sedangkan DAK cair sudah dilengkapi juklak-juknis yang jelas.

“Jadi seharusnya DAK, begitu cair harus langsung dilaporkan, jika tidak terserap dana langsung balik ke pusat. Jadi tidak ada yang mengendap,” ucapnya.

Robin mengaku, memang sudah beberapa tahun ini, Kota Cimahi masuk kedalam salah satu kota yang mempunyai dana mengendap di perbankan. Namun demikian, saat pihaknya menanyakan kepada Kementrian mengenai darimana data terasebut didapat, pihak kemenku pun tidak dapat menjelaskannya.

“Kami pernah menanyakan ke Kementrian Keuangan, mereka pun tidak bisa merinci anggaran mengendap itu pos mana secara spesifik,” katanya.

Robin menuturkan, untuk menyikapi hal yang terjadi, pihaknya mengajak Pemkot Cimahi mensikapi data dana mengendap secara positif.

“Jadikan motivasi pemerintah daerah agar menyerap anggaran bisa lebih optimal,” pungkasnya. (ziz/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan