jabarekspres.com, BANDUNG – Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No. 553 Tahun 2017 tentang Tatacara Penerimaan Siswa Baru di tingkat sekolah dasar berimbas terhadap penguranggan jumlah rombongan belajar (Rombel) dari awalnya 36 siswa sekarang dikurangi menjadi 28 siswa.
Kepala Sekolah Dasar Negeri Ciujung, Lastriyah membenarkan jika pihaknya pun banyak menerima keluhan dari para orangtua calon siswa terkait adanya pengurangan jumlan Rombel. Imbasnya para orangtua tersebut mengaku merasa resah kebingungan.
”Banyak orangtua yang ngeluh dan takut kalau-kalau anaknya tidak bisa sekolah,” kata Lastriyah saat di temui di kantornya.
Lanjut Lastriah, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena hanya menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat. Termasuk penentuan jumlah rombel berisi berapa siswa. Meski demikian, dia akan tetap mencoba memberikan solusi pada Dinas Pendidikan Kota Bandung agar untuk penerimaan siswa baru disesuaikan dengan jumlah siswa yang lulus.
”Agar tidak jauh beda yang keluar sama yang masuk jadi saya coba usul kalo jumlah nya sama sama yang keluar jadi tidak jauh beda,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk tahun ini sangat ketat dalam penerimaan siswa di tingkat dasar dari segi umur, zonasi yang membuat pendaftaran di tingkat sekolah dasar selain dengan adanya peraturab mentri no 553. “Tahun lalu tidak seketat ini, untuk tingkat dasar,” terang dia.
Dia pun mengeluh dengan sikap orangtua yang tidak mau mengambil pilihan kedua yang membuat pihak sekolah merasa kebingungan. ”Biasanya orangtua kalau sudah daftar dan memilih pilihan Satu dan Dua mereka tidak mau memilih pilihan ke Dua dan memaksakan tetap masuk dipilihan ke Satu,” jelasnya.
Senada dikatakan Humas SDPN 037, Supono, dia juga mengatakan hal serupa dengan kepala SDN Ciujung. Di sekolahnya kerap mendapatkan banyak keluhan terhadap peraturan menteri yang mengurangi jumlah Rombel pada tahun ini. ”Tahun ini banyak orangtua yang bingung dengan pengurangan jumlah Rombel ini,” jelasnya.
Akan tapi, pihaknya akan menjalankan instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung dengan menyelamatkan siswa yang harus sekolah. Siswa yang harus sekolah ini, jelas dia siswa yang sudah berumur 7 tahun sehingga harus diawalkan penerimaannya. ”Yang unur 7 tahun biasanya yang kami utamakan masuk,” terang dia.(van/ign)