Warga Pendatang Wajib Punya Kipem

jabarekspres.com, CIMAHI – Untuk mendata warga musiman yang berdomisili di Kota Cimahi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghimbau untuk membuat Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem).

Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi, Dennyla Hermawan mengatakan, membuat Kipem sangat mudah dan tidak diperlukan biaya.Namun, Kipem berlaku untuk satu tahun saja. Selanjutnyam bisa diperpanjang.

“Jadi kalau sudah tinggal lebih dari satu tahun sebaiknya membuat KTP Cimahi, dengan menyertakan surat pindah,”jelas Dennyla ketika ditemui dikantor Cimahi kemarin (13/7).

Dirinya memaparkan, untuk persyaratan sendiri sebetulnya sangat mudah. Yaitu, cukup membawa KTP asal, KK asal, foto 2×3.

Dennyla menilai, kesadaran warga pendatang untuk membuat Kipem di Kota Cimahi masih kurang. Hal itu terbukti dengan masih banyaknya pendatang yang belum memiliki Kipem.

“Ada yang tahu harus buat Kipem, tapi kesadaran masyarakat kurang,” kata Dennyla.

Untuk mengetahui warga pendatang atau bukan pihaknya, sering melakukan pengendalian administrasi kependudukan. Bahkan saat ini sedang digelar selama tiga hari dengan sasaran diberbagai tempat dengan target rumah kontrakan dan tempat Kost.

Dirinya menuturkan, Dalam kegiatan pengendalian tersebut, Disdukcapil menjaring sekitar 53 pendatang di Citeureup dan 75 di Padasuka.Sehingga, bagi pendatang yang terjaring diwajibkan membuat Kipem.

“Masih banyak yang tidak bisa menunjukan KTP, kartu keluarga gak dibawa inikan melanggar aturan,” pungkas Dennyla (zis/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan