jabarekspres.com, BANDUNG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK dengan sistem online seharusnya menjadi solusi dan transparansi. Kenyataannya, masih saja ada oknum yang berusaha mengakali sistem dengan cara lama: maksa nitip siswa.
Kepala Sekolah SMAN 9 Kota Bandung Agus Setia Mulyadi mengatakan, sempat menerima telepon dari salah satu oknum anggota dewan yang ingin menitipkan seorang anak agar masuk ke SMAN 9. ”Belum lama ini saya ditelepon sama salah satu oknum anggota dewan tingkat kota yang ingin menitipkan saudaranya,” kata Agus saat ditemui di SMAN 9 Bandung, kemarin (12/7).
Agus menegaskan, pemerintah membuat sistem online ini supaya seluruh masyarakat bisa mendapatkan pendidikan yang adil dan transparan. ”Saya bersikukuh ingin mewujudkan cita-cita Disdik Provinsi Jawa Barat yang memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh masyarakat,” tegas Agus.
Dia memerinci, permintaan anggota dewan tersebut. Agus ditelepon salah seorang oknum anggota dewan (tidak ingin menyebutkan nama) dan meminta satu jatah anak di jalur nonakademik dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM). ”Saya tidak ragu untuk menolak permintaan anggota dewan tersebut,” tegasnya.
Dia mengatakan, di SMAN 9 memang ada jalur memorandum of understanding (MoU) dengan lembaga lain, yaitu dengan TNI AU. Sebab, SMAN 9 sebagian bangunannya dibangun di tanah milik TNI AU.
”Untuk jalur MoU, kita khusus dengan TNI AU saja. Tidak ada yang lain. Itu pun diverifikasi langsung dengan pihak TNI AU,” jelasnya.
Sementara itu, orangtua dari Dini Aminarti, Dudi Alga, 43, merasa aneh kenapa harus ada jalur MoU. Sebab, belakangan diketahui yang masuk lewat jalur perjanjian itu merupakan orang yang notabener ekonomi menengah ke atas.
”Saya tidak habis pikir kenapa ada jalur MoU. Yang dimasukan juga anak yang orangtuanya cukup berada,” kata Dudi saat menunggu hasil pengumuman kelulusan anaknya di SMAN 9.
Dia berpandangan, lebih baik jalur MoU ini diganti dengan ditambahnya penerimaan dari jalur SKTM atau afirmasi. Sebab, jalur ini lebih jelas karena diperuntukkan bagi siswa dari kalangan tidak mampu.
Sementara itu, Ombudsman perwakilan Jawa Barat (Jabar) menemukan sejumlah catatan penting pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK. Salah satu yang bermasalah adalah melalui memorandum of understanding (MoU) pada jalur nonakademik.