jabarekspres.com, BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Rifqi Alibmubarok mengatakan hampir 82 ribu penduduk Kota Bandung belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Dikatakannya, pemutakhiran data pemilih pada bulan Juni lalu oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, pihaknya belum menerima jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik sebagai syarat menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada.
”Perekaman e-KTP ini belum rampung sepenuhnya. Data awal itu 82 ribu (belum terekam), kita mau cek kembali sekarang. Apakah ada pengurangan atau mungkin juga bertambah,” kata Rifqi di Bandung, kemarin (12/7).
Maka dari itu, pihaknya di Juli ini akan mendatangi setiap kecamatan untuk memastikan data penduduk yang dapat memperoleh hak pilih, termasuk data yang belum melakukan perekam KTP elektronik.
”Jadi kita ingin cicil ke lapangan apakah datanya sudah masuk atau belum, termasuk dengan cek pengurangan data yang belum perekaman e-KTP,” tambahnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk sinkronisasi data secara spesifiknya. Karena selama ini data yang dimiliki Disdukcapil hanya secara umum. Maka dalam waktu dekat pihaknya akan mengkoordninasi itu dengan bagian kependudukan di 30 kecamatan yang ada di Kota Bandung.
”Nanti akan dipersiapkan sebuah tim, satu orang menangani dua kecamatan, jadi sekitar 15 orang nanti yang cek ke lapangan,” tandasnya.
Lanjutnya, seharusnya data mutakhir jumlah penduduk Kota Bandung yang sudah diberikan ke KPU Kota Bandung pada Juni lalu. Lambatnya pengerjaan itu, akan mengganggu pemutakhiran data penduduk yang akan menjadi DPT pada saat Pilkada serentak. Padahal seperti diketahui salahsatu syarat untuk memiliki hak pilih, masyarakat harus sudah memiliki KTP elektronik.
”Klaimnya kan Juni ini harus sudah selesai kesiapan dari Disdukcapil. Kita belum tahu, waktu kita ke kecamatan ternyata masih ada yang belum terekam,” jelasnya.
Kepastian data dapat diperoleh KPU dari Disdukcapil Juni hasil dari koordinasi yang dilakukan beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, apabila pemuktahiran data kependudkan tidak selesai Juni, alhasil mundur sampai Desember.
”Kan enam bulan sekali updating kependudukan itu, makanya kita inginnya Juni, karena mutakhir data pemilih itu bulan Desember,” jelasnya.