jabarekspres.com, PURWAKARTA-Terhitung sejak 7 Juli 2017 lalu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai memberlakukan tarif tunggal bagi kereta api lokal. Sebelumnya PT KAI memberlakukan tarif parsial bagi para pengguna moda angkutan tersebut.
“Pencabutan tarif parsial menjadi tarif tunggal tersebut berdasarkan keputusan Kemenhub Nomor 27 Tahun 2017. Tarif tunggal ini diberlakukan sejak 7 Juli 2017,” terang Manager Daop II Bandung, Joni Martinus pada sejumlah awak media, belum lama ini.
Menurutnya, selama ini masyarakat pengguna jasa angkutan kereta api dikenakan tarif sesuai jarak dan tujuan penumpang.
“Dengan jarak tempuh 27 KM dikenakan tarif sebesar Rp4.000, dan apabila jarak tempuh mencapai 31 KM dikenakan tarif sebesar Rp5.000,” tuturnya.
Sejak 7 Juli 2017 lalu, ketentuan tarif parsial telah dicabut dan dikenakan tarif tunggal. Baik jarak tempuh 27 KM maupun jarak tempuh 31 KM dikenakan tarif yang sama yaitu Rp5.000.
“Di wilayah Daop II Bandung, selama 24 jam ada sekitar 38 perjalanan, 5 diantaranya tidak mengalami kenaikan tarif dikarenakan mengawali dan mengakhiri perjalananya di tengah perjalanan,” ungkap Joni.
Sementara 33 perjalanan Kereta Bandung Raya telah mengalami kenaikan tarif dengan tarif tunggal dengan tarif sama berdasarkan nomor kereta api dan bukan berdasarkan tujuan.
“Ada dua kereta api lokal lintas pelayanan baru yang mulai operasi sejak April, lalu yaitu Cicalengka-Purwakarta, Cibatu-Padalarang dengan menggunakan tarif tunggal harga tiket Rp7.000. Sebenarnya bukan kenaikan tarif, tapi hanya penyesuaian saja,” demikian Joni.(yus/din)