Pemkot Cimahi Larang Penggunaan Vape

jabarekspres.com, CIMAHI – Keberadaan rokok elektrik yang dikenal dengan Vape ternyata harus diwaspadai bagi penggunannya.Sebab, meskipun bebas dari tembakau ternyata vape tetap bisa merusak kesehatan bagi yang menghisapnya.

Seketaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Fitriani Manan, mengatakan, sebetulnya keamanan untuk kesehatan bagi pengguna Vape sebetulnya tidak terjamin.Apalagi, berdasarkan berbagai penelitian vape justru memiliki bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh.

“Jadi meski tidak ada nikotinnya, cairan yang digunakan mengandung bahan kimia,”jelas Fitriani ketika ditemui belum lama ini

Menurutnya, meskipun harganya lumayan mahal, tidak membuat masyarakat enggan untuk memilikinya. Bahkan karena dorongan gaya hidup banyak dari kalangan anak muda malah tertarik untuk menggunakannya

Dirinya menilai, banyak pengguna vape tidak sadar bahwa menggunakan vape sama saja bahayanya dengan merokok. Bahkan kemungkinan bisa lebih berbahaya.

Ftriyani mengakui, meskipun belum pernah melakukan penelitian mengenai cairan yang digunakan untuk bahan vape. Namun, dapat dimungkinkan bisa berbahaya. Apalagi menggunakan bahan kimia seperti perasa dan pewarna.

Dari berbagai penilitian yang dilakukan di luar ternyata penggunaan vape juga bisa memiliki efek ketagihan. Apalagi ternyata ada cairan vape yang dicampur nikotin atau bahan lainnya.

“Makanya dipusat with tobaccos Indonesia, Yogya, tidak memperbolehkannya. vape juga mudah diselipkan jenis narkoba kedalamnya,” jelas Fitriani.

Untuk menangani masalah ini, Dinas kesehatan Kota Cimahi, sedang melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang didalamnya akan diatur juga tentang penggunaan vape.

“Perda KTR baru selesai di revisi dan masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari dewan. Dalam Perda tersebut didalamnya juga termasuk peraturan penggunaan vape. Akan ada larangan juga penggunaanya ditempat umum,” sebutnya.

Bahkan, pihak dinas kesehatan, mengaku akan terus mensosialisasikan terlebih dahulu mengenai perda tersebut.Agar, penggunaan vape tidak dilakukan di tempat-tempat umum, seperti institusi pendidikan, perkantoran dan temapat umum lainnya pasti dilarang

Disinggung mengenai dampak bagi penggunaan vape. Dia menyatakan, antara vape dan roko memiliki bahaya yang sama Bahkan, vape sangat rentan disalah gunakan untuk dimasukan bahan narkotika

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan