jabarekspres.com, SUBANG -Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Subang, Ombudsman menemukan sejumlah kejanggalan diantaranya pungutan uang kepada orang tua siswa. Tapi hal itu belum diketahui oleh DPRD.
Saat dihubungi, Ketua Komisi IV DPRD Raska menyebut belum menerima laporan atau keluhan dari masyarakat. “Sejauh ini belum ada laporan keluhan yang masuk ke kami dari masyarakat,” kata Raska, Jumat (7/7).
Selain itu, pihaknya juga belum melakukan pemantauan secara langsung ke sekolah-sekolah. Namun dalam waktu dekat ini komisi IV rencananya akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk membicarakan pelaksanaan PPDB. “Minggu depan kita akan ngundang Kadisdikbud dan MKKS,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, aturan PPDB sudah jelas baik yang dari Permendikbud maupun yang dibuat oleh Disdikbud berupa petunjuk teknis. Tinggal dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada saja.
Raska menuturkan, yang perlu menjadi pembahasan juga ialah pasca alih kelola SMA/SMK ke provinsi. Apakah dalam pelaksanaan PPDB ini ada kendala pasca alih kelola ini.(ysp/man)