“Kemarin kita melakukan rapat banggar dengan tim TAPD itu harus ada action plan nya gerakan yang cepat dari 11 temuan BPK tersebut,” kata Agus
Dirinya menambahkan, mengenai temua itu akan segera diatasi berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan diberikan waktu selama 60 hari untuk memperbaikinya.
Namun, Untuk catatan paling krusial dari BPK, catatan tersebut berkaitan dengan masalah aset daerah dan Perusahaan Daerah (Perusda). Sehingga. Dewan akan selalu mendorong untuk memperbaiki ini.
“Ibarat orang sakit Cimahi ini sudah harus diobati. Bahkan kalau bisa apakah perdanya ini kita perbaiki lagi atau bagaimana. Paling kita nunggu walikota baru tentang perusda ini. Karena ada konsep-konsep tertentu untuk Cimahi baru . Dan kita sudah punya konsep itu,” pungkasnya.(zis/yan)