Hari Ini, Terbitkan Surat Penangkapan Habib Rizieq

Semua barang bukti yang diamankan polisi memberikan kejelasan tanpa ada rekayasa. Penyidik telah memastikan keaslian terkait chat antara Firza dengan Rizieq kepada provider, Telkomsel.

”Foto Firza juga sudah dibenarkan asli oleh saksi ahli. Lalu, untuk chat antara Firza dan Rizieq, kami juga mendapat kebenaran dari provider yang digunakan keduanya, Telkomsel,” paparnya.

Hari ini (Selasa, 30/5), polisi menerbitkan surat penangkapan terhadap Rizieq. Pasca mengeluarkan surat itu, Argo akan menunggu respon dari Rizieq. Bila tidak mendapat respon, menurut Argo, pihaknya akan menerbitkan DPO.

”Nah, kalau masih tidak ada respon juga, dan masih berada di luar Indonesia maka kami (Polda, red) akan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk menerbitkan red notice bersama Polisi Internasional,” terang Argo.

Dihubungi terpisah, Sugito Atmo Prawiro kuasa hukum dari Rizieq irit bicara. Dia mengaku kecewa dengan sikap polisi. Dia menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada kliennya terkesan terpaksa. Dan, tidak sesuai fakta hukum, sambung dia. Kemudian, dia menambahkan bahwa langkah praperadilan bakal ditempuhnya. ”Secepatnya, kami akan tempuh praperadilan,” terang dia.

Sugito memastikan Rizieq akan segera pulang. Dia menyebutkan, Rizieq tengah menunggu kondisi di Jakarta kondusif. ”Sekarang masih di Arab. Masih ngelihat kondisi dulu baru pulang,” ujarnya. Dia tidak menyatakan secara spesifik kapan Rizie bakal pulang.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombespol Wahyu Hadiningrat menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan berkas Firza Husein ke Kejaksaan Tinggi DKI. Kini, pihaknya tengah menunggu adakah perbaikan atau tidak dari Kejaksaan. ”Bila ada perbaikan, ya, kami akan segera perbaiki,” ungkapnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi membenarkan bahwa pihaknya menerima berkas Firza Husein. Dia menyebutkan, pihaknya akan memproses berkas tersebut maksimal hingga 7 hari. ”Penyerahan berkas tahap Firza Husein sudah diterima Kejati DKI terima di hari ini (Senin, 29/5, Red),” ujar Nirwan. (sam/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan