”Sistem tersebut dikembangkan dengan musyawarah dan mufakat yang diberikan sesuai perencanaan yang bijak,” kata dia.
Henny menambahkan, untuk tugas RT dan RW. Lurah maupun camat hanya memiliki fungsi pengawasan saja untuk penyaluran dan PKH tersebut.
”Jadi tidak itu pemotongan oleh pihak kelurahan. Sebab, dalam penyalurannya dilakukan langsung oleh tenaga pendamping yang ditunjuk langsung oleh Kemensos,” tandas Henny. (yan/rie)