Saber Pungli ke Sekolah

jabarekspres.com, TASIK – Dinas Pendidikan Kota Tasikmakaya menyosialisasikan Satgas Saber Pungli kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Kota Tasikmalaya kemarin (4/4).

Sosialisasi digelar untuk menghindarkan kepala sekolah dan guru dari masalah hukum. Sebab kegiatan pendidikan sangat komplek dengan persoalan hukum, terutama persoalan pendanaan mulai saat anak masuk hingga anak keluar sekolah.

“Di situ ada proses baik langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan pendanaan, terutama pendaan yang tidak dianggarkan dalam BOS atau APBD. Di satu sisi kita diberikan beban pendidikan agar berkualitas, sementara anggaran BOS itu sama jumlahnya. Termasuk kegiatan ekstrakulikuler, bagaimana menyikapi ini kalau apa-apa dikaitkan dengan pungutan liar, kan belum ada peraturan yang mengatur itu,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya H Achdiat Siswandi MP sesaat setelah memimpin sosialisasi Satgas Saber Pungli di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, kemarin (4/4).

Menurutnya, pihaknya menginisiasi untuk menyosialisasikan Saber Pungli kepada MKKS dan para guru, karena dalam waktu dekat ini mereka sudah disibukan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), perpisahan anak sekolah dan karnaval anak. Hal tersebut kemungkinan bisa menjadi satu persoalan apabila tidak segera diselesaikan, karena kegiatan tersebut tidak dianggarkan di dalam APBD maupun APBN.

”Apakah ini kita hapuskan saja atau bagaimana? Saya ingin kepala sekolah itu tidak was-was. Tidak gelisah karena dianggap melakukan pungutan liar,” ujarnya.

Dikatakan Achdiat, dalam waktu dekat ini pihaknya akan meminta dan menginventarisir persoalan-persoalan yang biasanya terjadi di sekolah, untuk selanjutnya dimusyawarahkan dan disepakati bersama-sama.

”Persoalan-persoalan yang ada di lapangan kita sepakati dulu apakah termasuk pungutan liar atau tidak. Jangan sampai nanti tersangkut masalah hukum,” pesannya.

Dia menjelaskan tidak semua pungutan yang dilakukan pihak sekolah itu merupakan pungutan liar. Selama pungutan tersebut untuk kepentingan bersama. Bukan untuk memperkaya sekolah atau pribadi guru maupun kepala sekolah.

”Persepsi publik itu kan setiap pungutan itu pungli. Belum tentu. Jangan-jangan yang dipungut itu bukan untuk memperkaya diri atau lembaga tetapi untuk kepentingan bersama. Orang tua harus mengerti sebab biaya dari APBD atau APBN itu tidak cukup,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan