jabareskpres.com, SUMUR BANDUNG – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil secara resmi melantik 700 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, kemarin (23/3). Dari 700 pejabat tersebut, empat di antaranya pejabat eselon II hasil lelang jabatan untuk menempati kursi kepala dinas (kadis) dan setingkatnya.
Keempat kadis tersebut yakni Rita Verita Sri Hasniarty sebagai Kadis Kesehatan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung, lalu Kenny Dewi Kaniasari sebagai kadis Kebudayaan dan Pariwisata yang sebelumnya sebagai Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selain itu, Hery Astari sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan yang sebelumnya sekretaris di instansi tersebut dan Dedi Supandi sebagai Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaaan Masyarakat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Layanan Pengadaan pada Sekretariat Daerah Kota Bandung.
Emil –sapaan Ridwan Kamil- menuturkan, saat ini banyak kepala dinas yang berusia muda. Hal ini merupakan buah dari reformasi birokrasi yang dia jalankan. Yakni, melalui lelang jabatan sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
”Dari 36 pejabat untuk mengikuti seleksi lelang, terpilih lah empat nama untuk menempati posisi kepala dinas. Di Bandung ini, para kepala SKPD banyak yang berusia muda. Ini menunjukan system lelang berjalan dengan baik.
Menurut dia, dalam proses lelang jabatan, tidak memandang dari sisi usia namun kompetensi dari setiap calon yang diseleksi.
”Artinya, kepada pejabat yang lebih senior, jabatan itu bukan hak otomatis. Tapi jabatan itu harus dikompetisikan, harus direbut. Untuk itu harus terus belajar, harus lebih pintar,dan harus punya visi lebih baik lagi. Mudah-mudahan ini makin menyemangati kalau di Bandung banyak pejabat yang muda-muda dan gerak pembangunan serta reformasi pelayanan pun jauh lebih cepat,” tegasnya.
Lebih lanjut Emil menuturkan, bahwa jabatan bukan hak otomatis karena tuntutan administrasi. Namun, jabatan tersebut harus didapatkan dengan kompetensi.
”Khusus untuk pimpinan tinggi pratama, kami sangat taat pada undang-undang. Jadi untuk jabatan eselon II itu harus dilelangkan, wali kota tidak bisa intervensi,” kata dia. (bbs/fik)