Himpun Pajak Rp 5,8 Triliun

Himpun Pajak Rp 5,8 Triliun
RILIS RAIHAN PAJAK: Plh Kepala Kanwil DJP Jabar 1 Liza Khoironi saat merilis hasil raihan pajak dan imbauan untuk segera membayar pajak sebelum berakhirnya tax amnesty.
0 Komentar

Direktorat Jenderal Pajak juga telah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan meluncurkan sistem izin pembukaan rahasia penyimpanan nasabah untuk tujuan perpajakan. Sistem ini terbagi menjadi dua aplikasi, yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) bagi internal OJK. Meski begitu, pemerintah tetap menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi.

Program Amnesti Pajak ini berakhir berbarengan dengan jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. (rls/rie)

0 Komentar