Sinergis Tekan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

jabarekspres.com, BANDUNG – Direktorat Lalu lintas (Dirlantas) Polda Jabar terus berupaya menekan angka dan cepat tanggap penanganan kecelakaan lalu lintas di Jawa Barat. Berdasarkan data Direktorat Lalu lintas Polda Jabar, sepanjang 2016, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Barat tercatat 150 kasus.

Untuk itu, Dirlantas Polda Jabar menggandeng enam stakeholder untuk menandatangani nota kesepahaman bersama atau memorandum of understanding (MoU) tentang penanganan kecelakaan terpadu. Adapun keenam pemangku kepentingan tersebut yakni, PT Jasa Raharja, BPJS Kesehatan Jabar, Dinas Kesehatan Jabar, Dinas Perhubungan Jabar, Dinas Binamarga Jabar, dan Perhimpunan Rumah sakit (Persi) Jabar.

”Angka kecelakaan dari tahun ke tahun memang cenderung menurun, namun tidak diimbangin dengan fatalitas korban. Untuk itu, kita harapkan kasus kecelakaan maupun fatalitasnya menurun,” ujar Direktur Lantas Polda Jabar, Kombes Pol Tomex Kurniawan usai MoU di Kantor Cabang Jasa Raharja Jabar, Jalan Soekarno Hatta, belum lama ini.

Menurut dia, kecelakaan lalu lintas dapat menyebabkan kemiskinan. Sebab, jika kepala keluarga yang menjadi korban hingga meninggal, maka keluarga tersebut bisa jadi jatuh miskin.

Dia menambahkan, sebagaian besar kecelakaan lalu lintas diawali oleh pelanggaran. Baik itu pelanggaran dalam kelengkapan berkendara maupun human eror.

”Rata-rata, atau sebanyak 60 persen kecelakaan itu terjadi di Jalan antar kota. Kebanyakan yang meninggal atau luka berat itu usia produktif, yakni dari kisaran usia 16 hingga 30 tahun,” ujar Tomex

Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat Delya Indra mengatakan, sepanjang  2016, total santunan yang dibayarkan Jasa Raharja Jabar mencapai Rp 165,4 miliar. Sedangkan  tahun ini, dari Januari sampai Maret sudah mencapai Rp 33,4 miliar. ”Sebagian besar dari korban kecelakaan lalulintas tersebut, merupakan pengendara dan penumpang sepeda motor,” ucap Delya

Dirinya menambahkan, sesuai aturan terbaru, Jasa Raharja akan menaikan besaran santunan kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas sebesar 100 persen.

” Tahun ini, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia naik 100 persen. Sebelumnya santunan Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan bagi korban cacat tetap juga sama naik 100 persen,” ujar dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan