bandungekspres.co.id, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebaiknya merevisi mekanisme penentuan sekolah pelaksana ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Sebanyak 28 unit sekolah terbuka di Garut mengaku angkat tangan atau menyerah setelah dipaksa melaksanakan UNBK.
Secara kelembagaan sekolah terbuka itu juga sering disebut pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM). Ketua PKBM Mekarwinaya Garut Uleh Abdullah mengungkapkan di seluruh Kabupaten Garut ada 28 unit sekolah terbuka yang menyerah tidak menjalankan UNBK. ’’Termasuk di lembaga saya. Saya memilih kembali menerapkan unas biasa atau kertas,’’ katanya kemarin.
Abdullah menceritakan keputusan penunjukan untuk mengikuti UNBK sangat dadakan, yakni akhir Februari lalu. Tim dari Kemendikbud Jakarta juga tidak melakukan peninjauan atau visitasi lapangan. ’’Tiba-tiba asal tunjuk dan asal diputuskan,’’ paparnya.
Dia mengatakan PKBM Mekarwinaya saat ini memiliki 18 peserta didik untuk Paket C (setara SMA). Dengan usia peserta didik banyak yang sudah tua, keberatan jika ikut unas menggunakan komputer. Apalagi banyak diantara mereka yang sehari-hari tidak pernah memegang komputer sekalipun.
Cerita serupa disampaikan Ketua PKBM Al-Furqon Garut Ade Husna. Dia menjelaskan tahun ini memiliki 73 orang peserta didik Paket C dan 27 orang Paket B. ’’Untuk UNBK kita dinunutkan ke SMKN VI Garut,’’ jelasnya. Meskipun statusnya menumpang di sekola lain, Ade mengatakan tidak sanggup. Dia memilih dikembalikan lagi menggunakan unas konvensional berbasis kertas.
Ade menjelaskan ada beberapa pertimbangan tidak siap menyelenggarakan UNBK tahun ini. ’’Saya bukan berarti menolak UNBK. Tetapi tahun ini tidak siap karena dadakan informasinya,’’ jelasnya. Pertimbangan lainnya adalah pungutan yang ditarik oleh sekolah tempat UNBK.
Dia tidak ingin membebani peserta didik dengan biaya yang macam-macam. Ade menjelaskan sekolah terbuka adalah sekolah nonformal atau alternatif. Untuk bisa menjaring mereka supaya kembali bersekolah itu sudah bagus. Sehingga selayaknya untuk mengikuti ujian akhir, tidak diperlakuan sama dengan siswa formal.
Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah pemerintah jangan memaksakan lembaga pendidikan formal maupun informal untuk mengikuti UNBK. Dia menjelaskan untuk sekolah formal saja, banyak yang tidak siap menjalankan UNBK. ’’Apalagi yang PKBM atau sekolah terbuka. Sekolah kesetaraan tidak perlu dipaksa UNBK,’’ kata dia. Sebab selama ini sarana dan prasarana sekolah terbuka masih sangat kekurangan.