Keputusan KPU Patut Diapresiasi

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Cimahi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cimahi mengapresiasi keputusan yang dilakukan KPU untuk menunda penetapan pemenang Pilkada 2017.

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhya Hadian Sukandar mengungkapkan, KPU Kota Cimahi menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kota Cimahi yang tidak terjadi gugatan, selain menjalankan perintah KPU pusat, juga sebagai bentuk kehati-hatian dari KPU Kota Cimahi. “Surat MK menjadi landasan hukum formal bagi KPU dalam melaksanakan penetapan pasangan calon pemenang Pilkada ini,” terangnya, Kamis (9/3).

Landasan hukum yang kuat dari MK ini sangat dibutuhkan untuk menjaga persoalan hukum dikemudian hari, jika pelaksanaan Pilkada di Kota Cimahi tidak terjadi gugatan hukum. “Keputusan yang dikeluarkan MK nantinya menjadi alat legitimasi bagi KPU jika Pilkada di Kota Cimahi bisa berjalan dengan kondusif dan diterima semua pasangan calon,” katanya.

Buktinya, kata Muhya, saat rapat pleno rekapitulasi raihan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi beberapa waktu lalu bisa berjalan lancar dan semua pihak menerima hasil perolehan suara pasangan calon masing-masing.” Seluruh tim pasangan calon sudah menandatangani berita acara hasil rekapitulasi ini, artinya semua pasangan calon sudah menerima hasil Pilkada Kota Cimahi 15 Februari yang lalu,” papar dia.

Diberitakan sebelumnya, penetapan calon Wali Kota Cimahi terpilih pada Pilkada 15 Februari lalu yang rencananya dilakukan pada Rabu (8/3) ini dipastikan akan molor dari jadwal. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum harus menunggu surat yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya membenarkan pengunduran waktu penetapan Wali Kota Cimahi terpilih ini, karena pihaknya  masih menunggu keputusan yang dikeluatkan Mahkamah Konstitusi, jika Pilkada Kota Cimahi tidak terjadi gugatan. “Memang benar, kami masih menunggu surat dari MK untuk menetapkan pasangan yang memenangkan Pilkada Kota Cimahi,” katanya.

Menurut dia, KPU telah mengeluarkan surat nomor 199 Tahun 2017, dimana KPU di daerah harus menunggu terlebih dahulu penetapan calon wali kota atau bupati yang memenangkan Pilkada, sebelum ada penetapan dari MK. Karena hal tersebut, maka penetapan pemenang Pilkada Cimahi yang seharusnya dilakukan pada hari ini, diperkirakan baru bisa dilaksanakan antara 14 sampai 16 Maret 2017. “Kami perkirakan surat dari MK tentang tidak adanya gugatan Pilkada 2017 ini akan dikeluarkan pada 13 Maret 2017, jadi penetapan pemenang di Pilkada Kota Cimahi diperkirakan baru bisa dilaksanakan antara 13 sampai 16 Maret 2017,” tandasnya. (bun/pik).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan