bandungekspres.co.id, CIMAHI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Kota Cimahi hingga kini masih menunggu proses hukum terkait aksi pembobolan Jaminan Hari Tua (JHT).
Manajer Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi Abdul Rohman mengatakan, pihaknya masih fokus melakukan komunikasi dengan pihak penyidik Polres Cimahi. Termasuk memeriksa pendataan peserta BPJS ketenagakerjaan yang diduga banyak dipalsukan. ”Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Cimahi terkait dugaan pemalsuan dokumen peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut,” terangnya, kemarin (8/3).
Seperti diberitakan, Polres Cimahi merilis empat pelaku yang menjadi sindikat pembobol dana JHT milik nasabah BPJS TK di Cimahi. Terbongkarnya kasus tersebut terjadi setelah salah seorang nasabah diblokir saat mengurus dana JHT ke kantor BPJS TK di Cimahi. Padahal, korban belum pernah mengambil dana tersebut.
Selain menangkap empat pelaku, polisi juga mengindikasi adanya oknum petugas BPJS TK yang bekerja sama dengan pelaku. Disinggung soal dugaan tersebut, pria yang akrab disapa Oman itu, belum bisa berkomentar banyak. Sebab, hal tersebut juga belum dipastikan oleh penyidik Polres. ”Kami belum bisa melangkah lebih lanjut sebelum mendapat informasi tentang hasil pemeriksaan dan apa yang harus kami lakukan dalam kasus ini,” jelasnya.
Karena belum ada informasi terkait dengan pemeriksaan pihak kepolisan, pihak BPJS belum bisa menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain atau korban lain dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kepesertaan tersebut. sehingga pelaku bisa mencairkan klaim peserta BPJS yang diduga dipalsukan tersebut. ”Tunggu saja keterangan secapatnya yang akan disampaikan oleh kepala cabang,” paparnya.
Sebelumnya, Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam mengatakan, berhasil menangkap empat pelaku dalam kasus tersebut yaitu Ira Diningrum, Usep Dadang Haedani, Ruhimat dan Iman Zaenal Arifin. Dari keempat pelaku tersebut, mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Pelaku Ira dan Iman mereka bertindak sebagai seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan surat keterangan berhenti bekerja/paklaring dan buku tabungan dengan identitas orang lain. ”Mereka sangat profesional dalam menjalankan aksinya, sehingga bisa mencairkan dana JHT dengan dokumen yang lengkap,” jelasnya.