”Waktu itu penyidik menanyakan punya keahlian apa ke klien kami hingga ceramah mengenai Pancasila. Rupanya Habib (Rizieq) ceramah masalah tentang tesis dan menguasai karena sudah diperdebatkan secara ilmiah di forum pendidikan sehingga tidak ada masalah,” paparnya.
Menurutnya, terkait dengan kebenaran rekaman video, kliennya tak mau memberikan penilaian. Sebab, kata dia, Rizieq sering melakukan ceramah mengenai Pancasila yang bisa menghabiskan waktu selama berjam-jam.
Adapun rekaman video yang menjadi barang bukti kasusnya itu hanya berdurasi 2 menit 13 detik. Itu mengapa Rizieq tidak memberikan penilaian jika rekaman itu tidak utuh.
”Jadi kalau ceramah cuma 2 menit 13 detik itu bisa menimbulkan persepsi berbeda. Jadi kalau memang ada ceramah dia ingin lihat selengkapnya sehingga tidak ada persepsi yang salah,” urainya.
Ditanya sosok yang ada di rekaman itu merupakan Rizieq, dia mengungkapkan, kliennya tidak membenarkan dan tidak mengakuinya. Sebab sosok penceramah yang disebut-sebut Rizieq di video itu pun terlihat buram.
”Bukan masalah mengaku atau tidak mengaku, tapi video itu durasinya sebentar sehingga bisa menimbulkan multitafsir sehingga habib (Rizieq) keberatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus membenarkan, Rizieq Syihab mendapatkan pertanyaan dengan 34 pertanyaan yang disampaikan oleh tim penyidik.
”Pertanyaan itu masih sekitar pasal 154 A KUHPidana tentang penodaan lambang negara dalam hal ini dasar negara pancasila dan 320 KUHPidana tentang pencemaran nama baik orang yang sudah tidak ada,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yusri, masih ada saksi yang akan dihadirkan oleh tim Rizieq Syihab, mereka akan melayangkan beberapa saksi ahli yang meringankan. Oleh karena itu, tim penyidik akan tunggu nama-nama dari saksi ahli tersebut sebelum pemanggilan saksi ahlinya.
Terkait kebenaran video, Yusri menjelaskan, terlapor masih tetap dengan pendiriannya. Rizeiq merasa bahwa itu merupakan hasil tesis yang telah diterima. ”Ini menjadi bahan pertimbangan dari tim penyidik untuk melakukan analis evaluasi gelar internal,” pungkasnya. (yul/rie)