Bikin IMB Kudu Diketahui Satpol PP

Sementara itu, pembuatan IMB juga harus diketahui Satuan Polisi Pamong Praja. Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan pemkab bandung bahwa Satpol PP dilibatkan dalam  mengajukan pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).”Memang benar jika ada yang mengajukan IMB maka Satpol PP di kecamatan harus mengetahuyinya. Dan dipengajuannya itu Satpol PP membubuhi paraf sebagai bukti keterlibatan Satpol PP tersebut,” pungkas Panit Satpol PP Kecamatan Soreang Agah Mulyadi. (gun/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan