Aneh Ribuan Miras Minta Dikembalikan

miras
YULLI/BANDUNG EKSPRES
TUNJUKAN MINOL: Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi dan para personilnya menunjukkan botol-botol minuman keras sitaannya dari Ciwidey di Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung, Selasa (7/2).
0 Komentar

Minuman keras yang disita ini terdiri atas golongan A sampai C, yakni yang mengandung alkohol antara 0 sampai 40 persen atau lebih. Penyitaan tersebut berlangsung pada 31 Januari 2017 di sebuah gudang di Desa/Kecamatan Ciwidey.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Bandung, Yayan Hasuna Hudaya mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan keputusan PNBB untuk mengembalikan lagi minola itu ke penjual. Sebab, katanya, penjual minuman keras tersebut menggelar usahanya tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bandung karena usahanya berlawanan dengan Perda Kabupaten Bandung.

”Kita memang tidak bisa mengubah keputusan itu. Saya akan bertanya, kenapa keputusannya bisa seperti itu. Jangan sampai, keputusan tersebut memicu reaksi masyarakat yang dapat bertindak di luar kendali MUI,” ungkapnya.

Baca Juga:Siapkan Vaksin Meningitis 1.2 Juta DosisTunggu Perubahan Perda, PT Jasa Sarana Bakal Terima Rp 2 Triliun

Yayan pun mengakui, akan segera mempertanyakan kejanggalan tersebut kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung. Hal ini pun bertentangan dengan upaya pemberantasan minumana keras di Kabupaten Bandung.

”Keputusannya kenapa tidak sesuai dengan bukti dan peraturan yang ada. Biasanya juga tidak dikembalikan. Dan kami memberi apresiasi kepada Pemda yang sudah mau memberantas minola di Kabuapten Bandung untuk menjadikan Kabupaten Bandung terbebas dari minuman haram itu,” pungkasnya. (yul)

0 Komentar