Kinerja ASN Dituntut Profesional

bandungekspres.co.id, SOREANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Sofian Nataprawira menyebutkan dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. Pemerintah dituntut memiliki sumber daya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan memiliki integritas tinggi.

”Untuk itu diperlukan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya ASN,” ujar Sekda Kabupaten Bandung, Sofian Nataprawira saat membuka Acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Kegiatan Bidang Kepegawaian di Bale Kandaga Soreang, Kamis (2/2).

Lanjut dia, perubahan mendasar harus menitikberatkan pada aspek efisiensi, efektivitas dan produktivitas sumber daya aparatur sipil negara melalui pembagian kerja yang seimbang antara beban tugas dengan jumlah sumber daya ASN yang tersedia.

Sebutnya, sebagai salah satu komponen terpenting dalam tata laksana kegiatan pemerintahan, profesionalisme ASN seringkali dipertanyakan. Terlebih dengan berbagai kasus yang sedang marak terjadi seperti korupsi dan pungli, sehingga menimbulkan rasa pesimistis masyarakat terhadap kinerja ASN.

Sofian mengajak seluruh ASN di Kabupaten Bandung untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme dan integritasnya saat melaksanakan tugas. “ASN harus mampu menjadi pusat inovasi dan lahirnya loncatan-loncatan kemajuan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik maupun pelaksanaan tugas fungsinya,” lanjut sofian.

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain mengenai usulan calon penerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya Presiden Republik Indonesia Tahun 2017. Selain itu disampaikan juga mengenai Indikator Profesionalitas ASN dan Petunjuk Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN serta Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Satyalancana adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan secara terus menerus selama 10, 20 dan 30 tahun sebagai penghargaan atas jasa-jasanya terhadap negara melalui bidang pengabdian masing-masing. Hal ini diatur dalam UU no. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, PP no. 1 tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan dalam PP no. 35 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 tahun 2009.

Usulan calon penerima Satyalancana untuk tahun 2017 ini harus diajukan paling lambat tanggal 17 Februari 2017 dengan alur pengajuan dan persyaratan yang telah ditentukan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan