Keterlibatan BUMD Lebih Luas

Namun pembentukan BUMD tersebut masih dalam tahap pembahasan Perda. Sehingga harus dilakukan pengkajian lebih dalam.

Dai memaparkan, kajian dan pembahasan ini harus dilakukan sedetail mungkin terlebih dalam pendirian BUMD sudah dipastikan harus sesuai degan aturan lainnya. Seperti UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Permendagri Nomor 3 Tahun 1998 tentang komposisi saham BUMD.

Selain itu, dalam aturan Permen ESDM disebutkan, Pemerintah pusat memberikan privelege Interest sebesar 10 Persen kepada Pemprov DKI dan Pemprov Jabar untuk berpartisipasi melakukan pengelolaan Migas di Blok ONWJ yang recanannya kontrak akan dilaksanakan pada 2017.

Namun dalam aturan itu juga harus melibatkan Pemerintah daerah seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu dengan total sumur eksplorasi sebanyak 700 sumur. Tapi pada kenyataannya saat ini sumur yang beroprasi hanya 250 sumur.

Berdasakan Informasi dari Sekretaris Jenderal ESDM, penafsiran hak untuk BUMD sebetulnya bukan 100 persen diberikan untuk pemerintah daerah.(Pemda), tapi bisa 99-1 seperti yang dilakukan pertamina. ”Kemudian untuk fee sebesar 10 persen juga bisa dinikmati oleh pihak swasta padahal seharusnya oleh Pemda,” ungkapnya. (yan/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan