Dituduh Mempekerjakan Anak, Penjual Cobek Merasakan Penjara 9 Bulan Tanpa Dosa

Seorang penjual cobek, Tajudin,42, warga Kampung Pojok , Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat harus merasakan dinginnya lantai di sel jeruji besi selama sembilan bulan. Dia dituduh mempekerjakan anak di bawah umur. Saat ini, dirinya baru merasakan udara bebas yang disambut istri.

HENDRIK KAPARYADI, BANDUNG BARAT

Dirinya dibebaskan dari ancaman vonis hukuman tiga tahun penjara. Hal tersebut disebabkan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan tidak bersalah atas pada kasus yang menjeratnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tajudin seorang penjual cobek asal Padalarang. Dia ditangkap polisi dari Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan mempekerjakan dua anak, pada tahun sebelumnya. Padahal ke dua anak itu masih kerabatnya.

Saat mengunjungi kediaman Tajudin, terlihat sudah berkumpul bersama istri, Edah Jubaedah, 33, dan para tetangga dekatnya. Kebetulan, minggu depan akan dilakukan selamatan atas dibebaskan bapak tiga anak itu.

Rumah Tajudin pun banyak didatangi warga yang mengucapkan selamat atas pembebasan dirinya. Dengan perasaan yang masih diliputi ketakutan, dirinya menceritakan awal mula cerita pahit yang terjadi.

Sehabis berjualan cobek di Graha Bintaro, Kecamatan Pondok Aren Tangerang, dirinya langsung ditangkap polisi. ”Polisi tiba-tiba nangkap saya. Padahal jelas, kedua anak itu ikut saya karena ingin bekerja dan sudah mendapatkan izin dari orang tua kedua anak itu,” terangnya.

Dengan air mata yang masih berlinang, Tajudin melanjutkan obrolan tidak pernah memaksa mereka berjualan. Justru kedua anak itu memohon membeli cobek dari Tajudin untuk dijual sendiri. Selain itu juga, Tajudin sering mengantar jemput mereka dari kontrakan di Bintaro ke lokasi jualan.

”Kalau harus mengingat lagi ketika diam di penjara saya merasakan sedih karena jelas saya tidak melakukan kesalahan,” paparnya.

Dia mengatakan, tidak sempat melihat anaknya lahiran. Padahal, momen tersebut hal yang ditunggu olehnnya. Sejak mendekam di penjara, tetangganya juga seolah tidak percaya dirinya memperkerjakan anak. Dukungan pembebasan Tajudin banjir dari tetangga dan warga desa.

Hingga 24 kali menjalani persidangan, keluargany rela menggadaikan barang untuk sekedar bertemu di pengadilan. ”Sejak berjualan cobek di Tangerang pada tahun 2005 saya tidak pernah menemui masalah, baru kena cobaan ya waktu ditangkap polisi itu,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan