Pemda Akan Tertibkan LSM

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bandung Barat tertibkan sejumlah Organisasi masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak memiliki izin. Rencananya, LSM yang belum terdaftar secara otomatis akan dicoret.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah LSM setiap tahunnya terus meningkat. Saat ini, tercatat ada 122 Ormas/LSM yang resmi diakui Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat.

”Jumlah ini meningkat setiap tahun sejak KBB berdiri,” ungkap Kepala Kesbangpol Bandung Barat Ade Sudiana di Ngamprah, kemarin (13/1).

Meski jumlah Ormas/LSM setiap tahunnya bertambah, lanjut Ade, namun di antaranya bersifat tidak tetap. Sebab, ada beberapa ormas yang sudah lama ada, akan tetapi tidak lagi aktif. Untuk itu, kata Ade, pihaknya selalu melakukan verifikasi dan inventarisir data.

”Surat Keterangan Terdaftar bagi Ormas/LSM ini masa aktifnya 5 tahun,” ungkapnya.

”Bagi yang tidak memperpanjang, pertama kita kasih surat teguran, kalau tidak dilanjutkan maka dibekukan dan diangggap mengundurkan diri,” imbuhnya.

Ade menjelaskan, Ormas/LSM bisa diakui pemerintah jika telah mendaftar dan memenuhi segala persyaratan. Seperti adanya AD/ART yang jelas dan keterangan dari akta notaris sebagai tanda berbadan hukum. Sebagai mitra pemerintah, kata Ade, keberadaan Ormas/LSM bersama pemerintah sama-sama saling mengawasi bagi kemajuan pembangunan di Bandung Barat.

”Kita sifatnya kemitraan dalam hal kemajuan pembangunan di Bandung Barat,” ujarnya.

Pemda Bandung Barat sedikitnya menggelontorkan anggaran sebesar Rp 3,5 miliar bagi keberadaan Ormas/LSM untuk setiap tahunnya. Anggaran tersebut diberikan dalam bentuk bantuan hibah atas beberapa kegiatan program yang diajukan oleh Ormas/LSM kepada pemerintah.

”Jumlah anggaran yang diajukan variatif dari mulai Rp 20 juta sampai Rp 60 juta tergantung dilihat dari proposal programnya,” kata Ade.

Untuk tahun ini, ungkap dia, jumlah Ormas/LSM kemungkinan akan bertambah lagi. Sebab, baru-baru ini ada beberapa lagi yang akan mendaftar. ”Kita juga mengimbau kepada LSM yang sudah habis masa pendaftarannya untuk kembali mendaftarkan agar terdaftar di Kesbangpol. Kita ingin memiliki data, jangan sampai keberadaan LSM tidak terdaftar,” pungkasnya. (drx/nit)

Tinggalkan Balasan