Kendati begitu, sambil menunggu keputusan di pusat, Pemprov Jabar tetap melakukan persiapan pengalihan kelola ini.
”Pemprov sudah mengakomodir untuk memberikan kesejahteraan bagi para guru yang memiliki peningkatan lebih baik bila dibandingkan dengan kabupaten/kota,” tandasnya.
Dia bagian lain, untuk meningkatkan kredibilitas dan kapabilitas, Aher menginstruksikan, guru dan kepala sekolah untuk tidak melakukan tindakan yang menguntungkan pribadi
Menurutnya, melakukan urusan yang bukan menjadi tugas guru seperti pada pengadaan seragam yang diadakan di sekolah bisa membuat kewibawaan dan citranya rusak di hadapan masyarakat.
”Ternyata dari zaman dulu pengadaan seragam di sekolah sampai sekarang polanya masih sama, ini tidak usah dijelaskan ya tahu sama tahu saja,” jelas Aher.
Dirinya menilai, tindakan ini bisa merusak cara pandang masyarakat terhadap tenaga pengajar. Padahal seorang guru memiliki kewibawaan dan kemuliaan. Jangan coreng nilai-nilai itu dengan hal-hal yang lantas merusak citra. ”Untuk pengadaan seragam jangan dilakukan oleh guru. Serahkan ke koperasi sekolah,” tegasnya.
Dirinya menuturkan, kebijakan ini bisa saja disepakati bersama seiring dengan diterapkan alih kelola SMA/SMK. Mulai dari kain hingga pola seragam diatur oleh koperasi.
”Jadi jangan kotori martabat guru. Selama ini masyarakat masih memandang negatif mengenai pengadaan seragam di sekolah,” urainya.
”Jadi nanti, mau beli di koperasi silakan. Tidak juga silakan. Tapi bagi siswa baru minimal satu minggu harus sudah berseragam,” sambungnya.
Di bagian lain, Aher juga menekankan kepada seluruh guru jangan sampai menjadi sasaran tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli). Sebab, tim Saber Pungli sudah bergerak kemana-mana. ”Makanya, pengadaan buku pun harus memanfaatkan koperasi dan tetap tidak ada pemaksaan,” tegasnya.
Di samping itu, dalam menerapkan Sumbangan Dana Pendidikan (DSP) pun harus dilakukan dengan pola berbeda. Sebab DSP masih memiliki ketentuan yang sah. Namun dalam penerapannya dirinya menginginkan agar menerapkan pola berbeda seperti Infak.
Pemberlakukan sumbangan ini bisa dilakukan kepada siswa tahun aturan baru tetapi dengan dua pilihan: menyumbang atau tidak. Dengan kata lain, pemberian sumbangan tidak ditentukan dalam jumlah nominal dan tidak ada unsur paksaan.