Untuk satu kecamatan misalnya, lanjut dia, hanya diperbolehkan memasang tiga spanduk. Hal itu bertujuan untuk meramaikan Pilkada berkaca pada Pilkada serentak 2015 lalu yang kurang begitu semarak. Hal ini disebabkan, dibatasi bagi calon untuk memasang spanduk dan lainnya. (drx)
Anggaran Pilkada Naik 100 Persen
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News