Kenaikan Biaya STNK Dikeluhkan Warga

bandungekspres.co.id, CICENDO – Kenaikan biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB yang mulai diberlakukan 6 Januari 2017 menuai kritik masyarakat. Hal itu dinilai menambah beban masyarakat yang ingin patuh bayar pajak.

Irma Rahmawati, 45, salah seorang wajib pajak mengatakan, seharusnya pemerintah mempertimbangkan kembali dampak yang akan terjadi ketika mengeluarkan sebuah kebijakan. Dengan begitu, masyarakat bisa melakukan persiapan.

”Tentu saja,ini sangat memberatkan kami. Sepertinya terlalu dipaksakan,” kata Irma kepada Bandung Ekspres di Samsat Pajajaran Bandung I Kota Bandung, kemarin (6/1).

Yang menjadikannya berat, kata dia, biasanya pajak kendaraan semakin tua semakin murah. Tapi saat ini, terbalik malah semakin mahal. ”Saya harap pemerintah bisa kembali memikirkannya.  Sehingga beban masyarakat tidak semakin bertambah,” harap Irma.

Sementara itu, Kasi Penerimaan dan Pendataan Samsat Pajajaran Bandung I, Erri Eriansyah memaparkan, kenaikan biaya perpanjangan STNK dan BPKB bukan kewenangan pemerintah Provinsi Jawa Barat. ”Ini sudah ketentuan dari pusat,” jelas Erri.

Dia mengaku, sudah melakukan sosialisasi mengenai akan adanya kenaikan tersebut. Acuannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 biaya STNK dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan lebih tinggi pada tahun 2017.

”PP tersebut mengantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang biaya STNK sepeda motor naik 100 persen,” pungkasnya. (dn/ign/rie)

 

 

Tinggalkan Balasan